Bagikan:

JAKARTA - Facebook menggugat seorang warga asal Turki, Ensar Sahinturk, lantaran mengkloning sistem dan platform milik Instagram. Gugatan tersebut telah dilayangkan Facebook ke pengadilan Turki. 

Melansir TechCrunch, kloningan Instagram itu diketahui masih berbentuk situs website. Bahkan lebih dari 100.000 akun Instagram telah disalin dan akan dipindahkan ke situs web tiruan Instagram itu. 

"Sahinturk menggunakan software otomatis untuk mengambil profil publik, foto dan video dari lebih dari 100.000 akun Instagram tanpa izin dan hal ini melanggar kebijakan kami," ungkap Facebook dalam keterangan resminya, Jumat, 20 November.

Facebook menilai langkah Sahinturk yang mengkloning sistem dan network Instagram merupakan cara yang tidak benar. Terlebih mengkloning data pengguna Instagram secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik akun.  

"Kemudian ia juga mempublikasikan data itu di situs kloning, di mana setiap orang dapat memasukkan username Instagram untuk melihat profil, gambar, video, stories, hashtag dan lokasi yang ditautkan ke akun tersebut," tulis Facebook.

Dalam gugatannya, Facebook juga menyatakan ada sejumlah situs web tiruan lainnya yang telah ditemukan, sejak November tahun lalu. Beberapa di antaranya menggunakan nama yang mirip dengan Instagram, seperti jolygram.com, imggram. com, imggram.net, finalgram.com, pikdo.net dan ingram.ws. 

Facebook pun meminta penggunanya untuk berhati-hati dengan situs kloningan yang menyerupai Instagram. Beberapa di antaranya bahkan terlihat tak beda jauh dengan Instagram dengan menampilkan profil, foto, video, stories hingga informasi lain akun penggunanya. 

Sejauh ini, Facebook telah mengambil langkah hukum tegas untuk menghalau situs-situs web yang mengkloning sistem dan platform miliknya. Tak cuma itu, Facebook juga telah menonaktifkan 30.000 akun Instagram palsu yang beredar di platform miliknya.