JAKARTA - Regulator telekomunikasi Korea Selatan mengumumkan pada Selasa, 9 Agustus bahwa pihaknya berencana untuk meluncurkan penyelidikan ke operator toko aplikasi seperti Apple Inc, Google Alphabet dan One Store atas dugaan pelanggaran hukum pembayaran dalam aplikasi.
Potensi denda untuk pelanggaran bisa setinggi 2% dari pendapatan tahunan rata-rata dari praktik bisnis terkait, kata undang-undang tersebut. Regulator tidak menentukan skala kemungkinan denda dalam hal ini.
Di bawah undang-undang yang disahkan tahun lalu dan berlaku sejak Maret, operator toko aplikasi besar seperti Google dan Apple dilarang memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.
Komisi Komunikasi Korea (KCC) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi sejak 17 Mei untuk menentukan apakah Google, Apple, dan One Store telah melanggar aturan dan telah menetapkan bahwa ketiganya mungkin telah melakukannya.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Google mengatakan: “Kami telah bekerja sama dengan pemangku kepentingan pemerintah dan komunitas pengembang kami untuk memperluas pilihan pengguna di Korea sesuai dengan undang-undang baru, sambil terus memastikan kami dapat berinvestasi dalam ekosistem dan menyediakan lingkungan yang aman dan tinggi. pengalaman berkualitas untuk semua.
BACA JUGA:
"Seperti yang kami lakukan di setiap tahap proses ini, kami akan terus bekerja sama dengan KCC," kata juru bicara Google seperti dikutip Reuters.
Sementara Apple dan One Store tidak segera memberikan komentar ketika dihubungi oleh Reuters.
KCC menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk mengambil tindakan tegas seperti perintah koreksi atau mengenakan denda jika penyelidikan menemukan kegiatan yang dilarang.
Tindakan yang dilarang termasuk operator pasar aplikasi secara tidak adil menunda peninjauan konten seluler, atau menolak, menunda, membatasi, menghapus, atau memblokir pendaftaran, pembaruan, atau pemeriksaan konten seluler yang menggunakan metode pembayaran pihak ketiga.