TikTok Masih Bisa Beroperasi di AS
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Nasib bisnis dan operasional TikTok di Amerika Serikat (AS) mulai mendapat titik terang. Setelah terombang-ambing, kini Departemen Perdagangan AS mengabulkan perintah awal pengadilan (preliminary injunction) yang memperbolehkan TikTok untuk beroperasi di AS.

Melansir dari Reuters, perintah awal pengadilan tersebut dikeluarkan setelah Departemen Kehakiman AS mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang melarang mereka memblokir platform video singkat TikTok.

Meski tak disebutkan secara spesifik, kapan penangguhan blokir TikTok akan dilakukan. Pemerintah AS sedianya telah meminta ByeDance (induk perusahaan TikTok) untuk menyerahkan bisnis TikTok kepada perusahaan AS, pada 12 November mendatang.

Artinya warga AS saat ini masih bisa mengunduh dan menggunakan aplikasi TikTok dengan bebas. TikTok sendiri memiliki sekitar 100 juta pengguna di AS.

Sejauh ini, pemerintahan Trump juga telah menyetujui pembelian bisnis TikTok oleh Oracle pada September 2020. Dan memberikan tenggat waktu 90 hari untuk menyelesaikan finalisasi pembelian TikTok di AS.

Alasan pengambilalihan bisnis oleh perusahaan AS ini dilatarbelakangi oleh tudingan ancaman keamanan nasional yang sering digaungkan pemerintahan Trump. Dengan memaksa TikTok dimiliki oleh perusahaan asal AS, maka operasionalnya bisa terpantau dan tidak bisa dimata-matai oleh China.