Bagikan:

JAKARTA - Platform TikTok masih berupaya untuk mendapatkan izin operasional di Amerika Serikat (AS). Di tengah proses nego tersebut, TikTok meluncurkan laman pusat informasi miliknya yang memungkinkan menjawab semua isu terkait platform video singkat tersebut. 

Melansir dari TechCrunch, laman TikTokus.info itu diluncurkan untuk menjawab berbagai isu dan rumor yang ditujukan kepada platform video singkat di AS. Situs web itu akan berisikan statmen perusahaan, artikel dan media terkait, FAQ dan keterangan lainnya terkait TikTok. 

"Transparansi adalah inti kami, dan kami berkomitmen untuk memimpin industri dalam keamanan dan akuntabilitas. Hari ini, kami mengambil langkah lain untuk terus membangun kepercayaan dengan komunitas TikTok kami dengan menyampaikan fakta dengan kata-kata kami sendiri dan dengan kata-kata pakar terkemuka di bidang keamanan siber, media, dan akademisi, karena kami tidak mendukung penyebaran informasi yang salah di platform kami, atau tentang platform kami," ungkap pihak TikTok, Selasa, 18 Agustus.

Menurut TikTok, laman situs web yang berjudul 'The Last Sunny Corner of The Internet' itu akan menjawab disinformasi yang berkembang di media sosial, secara khusus pengguna aplikasi ini di AS. ByteDance juga kembali menegaskan jika TikTok tak pernah membagikan data pengguna AS dalam bentuk apa pun ke pemerintah China. 

TikTok berharap kehadiran pusat informasi ini dapat menjawab, segala rumor dan kekhawatiran penggunanya terkait keamanan akun dan isu pemerintah China. Tak hanya menghadirkan informasi terkini, TikTok juga meluncurkan akun @tiktok_coms di Twitter. 

Akun di Twitter ini akan membagikan informasi terbaru dari komunitas TikTok maupun para konten kreator di platform tersebut. Baik laman pusat informasi dan akun komunitas TikTok di Twitter, bertujuan untuk membagikan kabar terkini dari upaya pelarangan aplikasi populer ini beroperasi di AS. 

Di samping upaya nego dari sejumlah perushaan yang ingin mengakuisisi bisnis dan operasional TikTok di AS. Platform ini juga telah mengugat kebijakan Presiden AS Donald Trump terkait aturan eksekutifnya yang melarang TikTok untuk beroperasi di negeri Paman Sam.