Hadapi Sanksi Barat, Parlemen Rusia Terbitkan UU untuk Hapus PPN Aset Kripto dan Mata Uang Kripto
Hadapi sanksi barat, Rusia perlunak UU Kripto. (foto: dok. pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota parlemen Rusia pada  Selasa, 28 Juni telah menyetujui rancangan undang-undang yang berpotensi membebaskan penerbit aset digital dan cryptocurrency dari pajak pertambahan nilai di negara itu.

Rusia telah lama menyuarakan skeptisisme terhadap mata uang kripto dan aset digital lainnya, saat bank sentral Rusia menyatakan  kekhawatiran mereka atas stabilitas keuangan digital ini.

Tetapi pada bulan Februari regulator memberi platform blockchain, Atomyze Russia, lisensi pertama untuk menjadi menukar lembaga pertukaran aset digital resmi. Lisensi yang sama  juga akan segera diberikan ke bank pemberi pinjaman yang dominan di negara itu, Sberbank  .

Sanksi Barat yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rusia, telah menghantam jantung sistem keuangan Rusia atas perang di Ukraina. Kini  anggota parlemen Rusia, Duma, telah berjuang untuk membawa undang-undang baru agar mampu melunakkan pukulan akibat sanksi itu.

Rancangan undang-undang, yang disetujui oleh anggota Duma Negara dalam pembacaan kedua dan ketiga pada  Selasa lalu, mempertimbangkan pembebasan pajak pertambahan nilai untuk penerbit aset digital dan operator sistem informasi yang terlibat dalam masalah mereka.

UU ini juga menetapkan tarif pajak atas pendapatan yang diperoleh dari penjualan aset digital.

Tarif saat ini pada transaksi adalah 20%, sama seperti untuk aset standar. Di bawah undang-undang baru, pajak akan menjadi 13% untuk perusahaan Rusia dan 15% untuk perusahaan asing.

Seperti dilaporkan oleh Reuters, rancangan tersebut masih harus ditinjau oleh majelis tinggi dan ditandatangani oleh Presiden Rusia,  Vladimir Putin untuk menjadi undang-undang.