Regulator Hong Kong Peringatkan Investor Terkait Risiko NFT
Para pembuat NFT di Hong Kong harus mendaftar ke Komisi Sekuritas dan Kontrak Berjangka. (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Sekuritas dan Futures Hong Kong (SFC) baru-baru ini memperingatkan para investor terkait risiko yang ditimbulkan dari Non-Fungible Token (NFT). Pasalnya popularitas seni digital NFT tersebut telah melonjak tinggi dalam beberapa tahun belakangan.

“Seperti halnya aset virtual lainnya, NFT terkena risiko tinggi, termasuk pasar sekunder yang tidak likuid, volatilitas, penetapan harga yang tidak jelas, peretasan, dan penipuan. Investor harus memperhatikan risiko ini, dan jika mereka tidak dapat sepenuhnya memahaminya dan menanggung potensi kerugiannya, mereka tidak boleh berinvestasi di NFT,” tulis keterangan dari SFC.

Kendati begitu, SFC sendiri fokus pada masalah sekuritisasi di sekitar NFT. “Mayoritas NFT yang diamati oleh SFC dimaksudkan untuk mewakili salinan unik dari aset dasar seperti gambar digital, karya seni, musik, atau video,” yang tidak memerlukan regulasi oleh SFC.

SFC ingin menghapus batas antara barang koleksi dan aset keuangan. Misalnya koleksi digital yang diperdagangkan sebagai sekuritas atau skema investasi kolektif (CIS) dalam NFT berada di bawah naungan SFC.

Oleh karenanya bagi penduduk Hong Kong, perusahaan atau penerbit NFT diharuskan mendapatkan izin dari SFC terlebih dahulu dengan pengecualian tertentu. Di sisi lain upaya tersebut berpotensi melenyapkan faktor penting dalam cryptocurrency dan NFT yakni desentralisasi.

Dilansir dari SCMP, regulator Hong Kong telah bergerak menuju pengaturan cryptocurrency, setelah mengusulkan kerangka peraturan yang mengatur penyedia layanan aset virtual dengan sejumlah perizinan dan membatasi mereka hanya untuk melayani investor profesional.

“Ini adalah peringatan yang tepat waktu dan beralasan mengingat banyaknya proyek NFT baru yang dipasarkan kepada masyarakat umum di Hong Kong, baik melalui metode online maupun offline, termasuk berbagai papan reklame di kereta bawah tanah dan di bus,” kata Charles To, seorang partner di firma hukum Elalan di Hong Kong.

Sebagai informasi, sejak NFT booming pada tahun lalu, para penggemar di Hong Kong meluncurkan berbagai proyek seni digital NFT.