JAKARTA - Apple diduga telah ditipu oleh mantan karyawannya lebih dari 10 juta dolar AS atau setara Rp143 miliar. Kerugian itu mencakup penerimaan suap, mencuri peralatan dan mencuci uang. Sekarang, karyawan itu telah didakwa.
Karyawan bernama Dhirendra Prasad (52) selama ini telah bekerja selama 10 tahun sebagai pembeli (akuisisi) di departemen Rantai Pasokan Layanan Global Apple.
Prasad dituduh memanfaatkan posisi pembeli rantai pasokannya untuk mendapatkan akses untuk menerima suap. Setelah dia mendapatkan akses, kemudian dia akan membuat Apple membayar barang dan jasa yang tidak terkirim.
Menurut laporan kantor Kejaksaan AS di San Jose, pengadilan telah mengizinkan pemerintah federal untuk menyita lima properti real estate dan rekening keuangan senilai sekitar 5 juta dolar AS atau setara Rp71 miliar dari Prasad. Kini pemerintah berusaha untuk menjaga aset tersebut sebagai hasil kejahatan.
Pekan ini, Prasad dijadwalkan hadir di pengadilan untuk menjawab tuduhan terlibat dalam konspirasi untuk melakukan penipuan, pencucian uang dan penggelapan pajak. Atas semua kasus ini, Prasad bisa dituntut hukuman maksimal lima sampai 20 tahun penjara.
BACA JUGA:
Dikutip dari NBC News, Senin, 21 Maret, Prasad bukan satu-satunya orang yang dikaitkan dengan kasus dugaan penipuan yang membuat Apple merugi.
Saat ini, dua pemilik perusahaan vendor yang berbisnis dengan Apple juga telah mengaku bersekongkol dengan Prasad untuk melakukan penipuan dan pencucian uang.
Kedua pemilik perusahaan yang terkait dengan Prasad didakwa dalam kasus federal yang berbeda. Kasus terhadap Prasad, bagaimanapun akan lebih dahulu diproses.