Texas Gugat Meta karena Teknologi Pengenalan Wajahnya Digunakan Tanpa Persetujuan Pengguna
Teknologi poengenalan wajah Facebook kembali dipermasalahakan. (foto: dok. Meta)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, telah menggugat Meta Platform Inc., atas penggunaan teknologi pengenalan wajah. Perusahaan dalam media sosialnya, Facebook diklaim melanggar Undang-Undang Penangkapan atau Penggunaan Pengidentifikasi Biometrik Texas (CUBI).

Gugatan yang diajukan hari ini di pengadilan distrik negara bagian itu, menuduh sistem penandaan foto Facebook digunakan tanpa persetujuan penggunanya.

"Facebook telah, selama lebih dari satu dekade, membangun kerajaan Kecerdasan Buatan di belakang orang-orang Texas dengan menipu mereka sambil menangkap data paling intim mereka, sehingga membahayakan kesejahteraan, keselamatan, dan keamanan mereka," ungkap gugatan tersebut.

"Negara bagian mengajukan gugatan ini untuk meminta pertanggungjawaban Facebook karena secara diam-diam melanggar hukum Texas selama lebih dari satu dekade, dan untuk menghentikan Facebook agar tidak lagi melanggar hak-hak warga Texas untuk keuntungan komersialnya," tambahnya.

Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara Meta mengatakan, "Klaim ini tidak berdasar dan kami akan membela diri dengan penuh semangat."

Selain CUBI, Paxton mengklaim Meta juga melanggar Texas Deceptive Trade Practices - Consumer Protection Act (DTPA), dan itu telah dilakukan miliaran kali, seperti dikutip dari ZDNet, Selasa, 15 Februari.

Pembatasan CUBI yang disahkan pada 2009, memerlukan persetujuan sebelum mengumpulkan data biometrik seperti geometri wajah seseorang.

Paxton menuduh bahwa Facebook memindai foto pengguna tanpa meminta izin dan meremehkan fakta bahwa sistem penandaan otomatisnya sama dengan pengumpulan data biometrik massal.

Hal ini juga menggemakan klaim gugatan sebelumnya bahwa Instagram memindai gambar untuk pengenalan wajah, yang diduga bertentangan dengan pernyataan dalam perjanjian penggunanya.

Oleh karena itu, Paxton ingin Meta membayar 25.000 dolar AS (Rp357 juta) dalam hukuman perdata untuk setiap pelanggaran CUBI, serta 10.000 dolar AS (Rp143 juta) dalam hukuman perdata untuk setiap pelanggaran DTPA.

Sebagai informasi, Facebook mulai menggunakan pengenalan wajah pada platformnya sekitar satu dekade yang lalu, tetapi teknologi tersebut terus berkembang sejak saat itu.

Sekitar enam tahun lalu, pengguna Facebook dari Illinois mengajukan gugatan class action yang menuduh sistem pengenalan wajah media sosial itu telah melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois (BIPA).

Undang-undang tersebut mencegah perusahaan mengumpulkan atau menggunakan informasi biometrik dari pengguna tanpa persetujuan. Kasus ini diselesaikan tahun lalu sebesar 650 juta dolar AS (Rp 9,3 triliun).

Kemudian November lalu, Facebook mengumumkan akan mematikan sistem pengenalan wajah dan menghapus template pengenalan wajah individu untuk lebih dari satu miliar orang.

Gugatan Texas mengakui langkah yang diambil perusahaan ini, "Pada saat itu, bagaimanapun, telah menghabiskan lebih dari satu dekade secara diam-diam mengeksploitasi orang Texas dan informasi pribadi mereka untuk menyempurnakan peralatan AI-nya," kata gugatan itu.