Kini Giliran Polandia Gugat Aturan Privasi Baru dari Apple, Siapa Negara Berikutnya?
Apple kembali digugat karena aturan privasi baru mereka. (foto: dok. pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Apple tengah menghadapi penyelidikan di Polandia mengenai apakah aturan barunya tentang privasi dan pemrosesan data pribadi untuk perangkat iOS melanggar hukum persaingan, kata pengawas antimonopoli Polandia UOKiK, Senin, 13 Desember.

Apple meluncurkan pembaruan sistem operasi iOS pada bulan April lalu dengan kontrol privasi baru yang dirancang untuk membatasi pengiklan digital melacak pengguna iPhone.

Regulator Polandia mengatakan aturan baru Apple telah secara signifikan mengurangi kemampuan aplikasi pihak ketiga untuk mendapatkan data pribadi untuk mengirim iklan yang dipersonalisasi. Kasus ini juga dipermasalahkan oleh beberapa pemerintah di Eropa, seperti Italia dan Spanyol.

"Kami ingin memeriksa apakah tindakan Apple mungkin ditujukan untuk menghilangkan pesaing di pasar untuk layanan iklan yang dipersonalisasi, tujuannya adalah untuk menjual layanan mereka sendiri dengan lebih baik," kata Presiden UOKiK, Tomasz Chrostny, dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters.

"Kami akan menyelidiki apakah ini kasus adalah kategori penyalahgunaan kekuatan pasar secara eksklusif," tambah Chrostny.

Regulator mengatakan sedang menyelidiki masalah ini, tetapi prosesnya tidak ditujukan terhadap perusahaan tertentu saja. Sementara Apple tidak segera membalas permintaan komentar dari Reuters.

Kepala Teknologi Uni Eropa, Margrethe Vestager, juga telah memperingatkan Apple agar tidak menggunakan masalah privasi dan keamanan untuk menangkis persaingan di App Store-nya.

Sejumlah negara terus memojokkan Apple karena kebijakan mereka tersebut. Ini akan membuat Apple akan kesulitan  untuk terus menerapkan aturan yang dianggap telah memonopoli persaingan aplikasi di produk mereka.