Bagikan:

JAKARTA - Meskipun teknologi kecerdasan buatan (AI) sudah ada sekitar satu dekade lalu, namun, perkembang AI terlihat sangat pesat selama satu tahun ke belakang, setelah munculnya chatbot ChatGPT dari OpenAI. 

Perjalanan Perkembangan AI

Semenjak itu, semua perusahaan teknologi di seluruh dunia mulai berlomba-lomba menciptakan inovasi AI terbaiknya, hingga munculnya AI Generatif atau yang familiar disebut dengan Generative AI.

Melansir dari Rackspace, AI generatif merupakan cabang kecerdasan buatan yang berkaitan dengan pembuatan dan pengembangan materi baru. Kadang-kadang disebut sebagai Creative AI atau Strong AI.

Perbedaan menonjol dari kedua teknologi ini adalah, jika AI Tradisional bertujuan untuk melakukan tugas-tugas khusus berdasarkan aturan dan pola yang telah ditentukan, maka AI Generatif melampaui batasan ini dan berusaha untuk membuat data yang sama sekali baru yang menyerupai konten yang dibuat manusia.

Seiring dengan perkembangan AI yang sangat pesat saat ini, banyak negara yang akan dan sudah mulai membuat regulasi terkait perkembangan, penggunaan, dan etika AI di negaranya, untuk meminimalisir risiko yang ciptakan dari AI ini. 

Negara-Negara Dunia yang Tengah Merancang Regulasi AI

Sepanjang 2023, berikut ini adalah daftar negara-negara di seluruh dunia yang telah membuat regulasi terkait teknologi AI.

Australia

Australia merupakan negara yang saat ini memiliki rencana untuk membuat regulasi AI. Pada bulan November, Pengawasan persaingan usaha Australia (ACCC) menyerukan peraturan baru ketika lima raksasa teknologi, Amazon, Apple, Google, Meta dan Microsoft  melanjutkan ekspansi mereka dalam mengembangkan teknologi seperti AI Generatif.

Inggris

Pada 18 September, Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris (CMA) telah menetapkan tujuh prinsip yang dirancang untuk memaksa pengembang agar akuntabel, mencegah perusahaan-perusahaan teknologi raksasa (Big Tech) mengikatkan teknologi AI dalam platform-platform mereka. Prinsip ini diusulkan enam minggu sebelum Inggris menggelar pertemuan puncak keselamatan AI global.

Cina

Selain itu, Pengatur internet China mengumumkan langkah-langkah draf untuk mengelola layanan AI generatif, di mana mereka mewajibkan penyedia layanan untuk mengajukan penilaian keamanan ke pihak berwenang sebelum meluncurkan produk AI nya ke publik.

Uni Eropa

Uni Eropa (UE) merupakan salah satu negara yang sangat cepat sebagai pelopor dalam regulasi AI global. Saat ini, UE telah mencapai tahap penting dalam perundingan untuk mengimplementasikan regulasi AI pertama di dunia. 

Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya tercapai kesepakatan pada 7 Desember untuk mengontrol alat AI generatif. Kesepakatan ini mencakup alat seperti ChatGPT dari OpenAI dan Bard dari Google, yang telah menimbulkan kekhawatiran atas penyalahgunaan teknologi.

Prancis

Badan pengawas privasi CNIL Prancis mengatakan pada April bahwa mereka sedang menyelidiki beberapa keluhan tentang ChatGPT setelah kotak obrolannya sementara dilarang di Italia atas dugaan pelanggaran aturan privasi.

Jepang

Saat ini, Jepang masih dalam tahap menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran akibat AI. Maka dari itu, Jepang memperkirakan akan memberlakukan regulasi yang mungkin mirip dengan AS pada akhir 2023.

Polandia

Polandia belum mengumumkan tindakan hukum yang mengatur kecerdasan buatan. Namun melansir Antara, Badan Perlindungan Data Pribadi Polandia (UODO) mengaku sedang menyelidiki OpenAI atas keluhan bahwa ChatGPT melanggar undang-undang perlindungan data Uni Eropa.

G7

Menteri digital G7 negara maju mengatakan bahwa G7 harus mengadopsi regulasi berbasis risiko pada kecerdasan buatan setelah pertemuan untuk membahas teknologi AI pada 29-30 April di Jepang.

Spanyol

Badan perlindungan data Spanyol mengatakan pada bulan April bahwa mereka sedang memulai penyelidikan awal terhadap potensi pelanggaran data oleh ChatGPT. Mereka juga meminta badan pengawas privasi Uni Eropa untuk mengevaluasi masalah privasi yang terkait dengan ChatGPT, kata agensi tersebut kepada Reuters pada bulan April.

Amerika Serikat

Senator Michael Bennet memperkenalkan sebuah RUU pada 27 April yang akan membuat sebuah tim untuk melihat kebijakan AS tentang kecerdasan buatan dan mengidentifikasi cara terbaik untuk mengurangi ancaman terhadap privasi, kebebasan sipil, dan proses hukum.

Pemerintahan Joe Biden mengatakan pada bulan April bahwa mereka sedang mencari komentar masyarakat tentang kemungkinan langkah akuntabilitas untuk sistem kecerdasan buatan.

Indonesia

Indonesia merupakan salah satu dari negara di Asia Tenggara yang saat ini tengah menggodok regulasi AI melalui Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial, yang rencananya akan diterbitkan bulan ini.

Pada 27 November 2023 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menggelar Focus Group Discussion dengan beberapa pemangku kepentingan untuk merancang SE yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan dan tentunya sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, pemerintah melalui Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan  Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA) tengah membuat Strategi Nasional (Stranas) Kecerdasan Artifisial, guna memperkuat daya saing nasional.