JAKARTA - Selepas mendapat persetujuan dari Komisi X DPR RI terkait permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia, berkas Calvin Verdonk dan Jens Raven dibawa ke rapat kerja Komisi III.
Rapat dipimpin oleh Pangeran Khairul Saleh selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Turut hadir juga Menpora Dito Ariotedjo, perwakilan PSSI, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.
Tak lupa, Calvin Verdonk hadir langsung dalam rapat tersebut, sementara Jens Raven menghadiri rapat melalui Zoom karena sedang berada di Perancis bersama Timnas Indonesia U-20 dan Indra Sjafri.
Agenda awal, Menpora memaparkan terkait permohonan kewarganegaraan Calvin dan Jens di hadapan sidang.
BACA JUGA:
Kemudian, Cahyo Rahadian Muzhar selaku Dirjen Administrasi Hukum Umum mewakili Menteri Hukum dan HAM memberikan pernyataan kelayakan dua pemain itu untuk pewarganegaraan.
"Permohonan kewarganegaraan RI telah melalui pemeriksaan dan penelitian dar Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) yang terdiri dari Kemenkumham, Kementerian Sekretariat Negara, Kemenpora, Badan Intelijen Negara, dan PSSI."
"Ditinjau dari aspek kewarganegaraan, pemohon memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI jo Pasal 15 PP No. 2 Tahun 2007."
"Dari aspek keolahragaan, pemohon memenuhi ketentuan sesuai UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan RI bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing."
"Para pemohon memiliki garis keturunan warga negara Indonesia. Calvin Verdonk miliki garis keturunan Indonesia dari ayah kandung, Ronald Alting Siber, gyang lahir di Meulaboh, Aceh, pada 16 Februari 1958."
"Jens Raven memiliki garis keturuan warga negara Indonesia dari nenek, Willy Maudy Baumgarten, yang lahir di Yogyakrta pada 6 April 1944."
"Pada kesempatn rapat kerja kali ini, Pemerintah menyatakan pendukung memberikan kewarganegaraan atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven," tutur Cahyo.
Setelah itu, anggota sidang diminta pimpinan rapat Komisi III DPR RI untuk memberikan pendapat sekaligus persetujuan.
Semua anggota sidang menyutujui pemberian kewarganegaraan RI kepada Calvin dan Jens.
"Komisi III DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven dengan catatan bahwa penetaapan kewarganegaraan RI diteptapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Semua fraksi Komisi III DPR RI menyetujui," kata Pangeran Khairul Saleh dilanjutkan pengetukan palu.