Bagikan:

JAKARTA - Rapat Komisi X DPR RI dengan Menpora dan PSSI untuk membahas naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven digelar pada Senin, 3 Juni 2024.

Rapat dipimpin Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian MPP selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI dihadiri anggota yang memenuhi kuorum.

Calvin Verdonk pun hadir langsung di ruang rapat, sementara Jens Raven mengikuti via Zoom karena sedang berada di Perancis bersama Indra Sjafri dan Timnas Indonesia U-20.

Rapat diawali pemaparan oleh Menpora Dito Ariotedjo terkait urgensi naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven.

Kemudian, Sekjen PSSI Yunus Nusi memberikan tambahan soal rencana kedua pemain tersebut bersama Timnas Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Calvin dan Jens sangat dikejar naturalisasinya agar bisa tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026.

"Kami sangat mengharapkan dua pemain ini bisa memperkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026."

"Bila memenangi pertandingan ini (dua laga sisa putra kedua kualifikasi), Timnas Indonesia akan lolos ke putaran ketiga kualifikasi."

"Pada putara ketiga, masih banyak singa-singa Asia lain yang harus ihadapi. Kami optimsitis. Kami minta dukungan dari Komisi X. Soalnya, ada harapan kita lolos ke Piala Dunia 2026."

"Semoga dukungan ini bisa memberikan prestasi yang terbaik untuk sepak bola indonesia. Kami berterima kasih yang tak terhingga kepada Komisi X yang selalu memberikan dukungan khususnya dalam peningkatan prestasi sepak bola Indonesia," ujar Yunus.

Setelah itu, pimpinan sidang melempar kepada anggota rapat untuk memberikan pendapat. Intinya, semua anggota menyetujui permohonan kewarganegaraan Calvin dan Jens meski dengan sejumlah catatan.

Akhirnya, pada pengujung rapat, Hetifah membacakan kesimpulan keputusan Komisi X terhadap permohonan kewarganegaraan tersebut.

"Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven dengan catatan bahwa penetaapan kewarganegaran RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Jalan naturalisasi Calvin dan Jens di DPR RI masih berlanjut. Mereka masih harus dirapatkan di Komisi III sebelum dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk mengambil keputusan.