Pemain Baru Crystal Palace Diperas Oknum Jurnalis dan Fotografer yang Mengancam Bakal Bongkar soal Identitas Palsu
Pemain baru Crystal Palace, Cheick Doucoure. (Foto: Twitter @CPFC)

Bagikan:

JAKARTA - Klub Premier League Inggris, Crystal Palace, telah merampungkan transfer Cheick Doucoure dari RC Lens. Pemain asal Mali ini ditransfer dengan harga senilai 22 juta poundsterling (sekitar Rp395 miliar).

Namun, ada masalah di balik transfer ini. Perekrutan Cheick Doucoure mengancam Crystal Palace dari segi hukum karena sang pemain diklaim menggunakan "identitas ganda" palsu.

Pengacara Alexis Rutman yang mewakili Doucoure, akhirnya angkat bicara. Dia menyebut, klaim itu dimunculkan sekelompok orang yang ingin memeras kliennya.

Sang pengacara mengklaim bahwa seorang agen, fotografer, dan jurnalis telah mengancam untuk mengekspos Doucoure yang disebut memiliki "identitas ganda".

Namun, mereka mengaku tak akan melakukan itu jika Doucoure membayar mereka dalam jumlah yang signifikan. Menurut Rutman, kelompok tersebut telah mengirim pesan WhatsApp ke pemain.

Mereka memberikan pesan yang mereka klaim sebagai bukti, hanya beberapa hari setelah dia menandatangani kontrak dengan klub London Selatan tersebut.

Rutman bersikeras bahwa klaim mereka "salah" dan mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap ketiganya.

"Sejak pengumuman transfernya dari RC Lens ke Crystal Palace, Tuan Cheick Oumar Doucoure dan rombongannya menjadi korban pemerasan dan upaya pemerasan dari beberapa individu, yang jelas terpikat oleh keuntungan yang seharusnya dihasilkan dari transaksi ini," demikian pernyataan dari sang pengacara, seperti dikutip Daily Star.

"Orang-orang ini mengklaim, dengan bukti palsu, bahwa klien saya akan memiliki identitas ganda dan menuntut pembayaran sejumlah uang sebagai imbalan atas kebungkaman mereka. Beberapa pesan Whatsapp tentang hal ini, disertai dengan dokumen palsu, telah ditujukan kepada klien saya."

Rutman mengatakan, situasi ini sangat serius dan jelas tidak dapat diterima. Dia jelas berharap pelakunya menghadapi hukuman pidana berat.

"Oleh karena itu, semua tindakan hukum yang sesuai akan diambil, baik secara pidana maupun perdata, terhadap ketiga individu ini, tetapi juga terhadap semua orang yang akan mendukung, atau menyampaikan, dalam bentuk apa pun, tindakan dan/atau tuduhan fitnah semacam itu," tegasnya.