WADA Perbolehkan Penggunaan Atribut Merah Putih di Kejuaraan Internasional
Ilustrasi WADA (Twitter @WADA)

Bagikan:

JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA melakukan diplomasi ke Lausanne, Swiss untuk menyampaikan hasil kerja LADI dalam hal menuntaskan pending matters.

Dalam kesempatan itu, Raja Sapta Oktohari tidak membuang kesempatan untuk meminta penjelasan kepada WADA terkait batasan sanksi yang diberikan. Hasilnya, Okto mengatakan Indonesia masih diperbolehkan memasang atribut Merah Putih dalam kejuaraan internasional meski belum terbebas dari sanksi.

Menurut Okto selaku Ketua Gugus Tugas, sanksi WADA kepada Indonesia sebatas larangan pengibaran bendera Merah Putih dalam kejuaraan regional, kontinental, maupun kejuaraan dunia, kecuali Olimpiade dan Paralimpiade.

“Komite Olimpiade Indonesia bertanya langsung karena banyak yang mengira sanksi Indonesia sama seperti sanksi Rusia," buka Okto.

"WADA kemudian menegaskan sanksinya berbeda. Tidak ada larangan bagi Indonesia untuk menggunakan atribut bendera Merah Putih di seragam atau jersey pemain. Jadi saya kira ini sudah jelas,” lanjut Okto dalam konferensi pers daring yang berlangsung, Jumat, 10 Desember.

Dalam pertemuan tersebut, Okto juga meminta WADA untuk menginformasikan ketentuan penggunaan bendera kepada federasi cabang olahraga internasional sehingga tidak ada kesalahpahaman lagi.

KOI sebelumnya juga telah menerima surat balasan dari Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) WADA, Emiliano Simonelli yang menjelaskan tentang aturan pengibaran bendera selama sanksi diberlakukan.

Ada beberapa poin yang ditekankan Simonelli terkait penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga internasional. Pertama, hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion kejuaraan regional, kontinental, atau dunia, seperti saat penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan.

Kedua, Indonesia diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya, juga menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet. Namun selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di lokasi acara sedang berlangsung.

Terakhir, Indonesia juga berhak dengan penyebutan Tim Nasional Indonesia atau Tim Indonesia atau serupa dengan makna tersebut pada saat event berlangsung.

Akibat sanksi itu, atlet Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera saat menerima medali. Selain terjadi pada kejuaraan bulu tangkis Thomas Cup beberapa waktu lalu, hal tersebut kembali terlihat saat Rahmat Erwin Abdullah sukses meraih medali di Kejuaraan Dunia Angkat Besi 2021.

Dalam upacara penyerahan medali di Tashkent, Uzbekistan pada Jumat kemarin, keberhasilan lifter asal Makassar itu tidak dibarengi dengan pengibaran bendera Merah Putih. Sebagai gantinya, Indonesia hanya diperkenankan mengibarkan bendera federasi dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.