JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Iriawan mengatakan, sebanyak 84 perangkat wasit di Liga 1 berencana mengajukan somasi terhadap program Mata Najwa. Hal itu menyusul kekecewaan mereka atas pengakuan Mr Y dalam acara tersebut.
Dalam program Mata Najwa bertema PSSI Bisa Apa Jilid 6 muncul satu narasumber yaitu Mr Y yang mengaku sebagai wasit Liga 1. Dalam program itu ia mengatakan telah melakukan praktek pengaturan skor di beberapa laga yang sudah berlangsung.
Terkait hal ini, Iriawan mengatakan bahwa seluruh wasit Liga 1 merasa terhina dengan pengakuan tersebut. Sebab sebanyak 84 wasit Liga 1 mengaku tidak pernah ada yang dihubungi dan diwawancarai dalam acara Mata Najwa.
“Wasit-wasit Liga 1 ini merasa terpukul lah dengan adanya pengakuan dari Mr Y yang mengaku wasit Liga 1. Mereka dicemoohkan sama temannya, dan tetangganya," ucap Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan saat memberikan keterangan di Kantor PSSI, Selasa, 23 November.
"Jadi, mereka bilang ke saya dari 37 wasit tengah, asisten wasitnya 47, total ada 84 lah, mereka merasa disudutkan," tambah Iriawan.
Lebih lanjut, Ketum PSSI mengatakan tidak ada satu pun dari 84 perangkat wasit ini yang merasa memberi kesaksian di acara Mata Najwa. Dengan alasan itu, para wasit berniat mengajukan somasi atas program itu dan meminta untuk membongkar identitas Mr Y yang sebenarnya.
BACA JUGA:
“Maka mereka (84 perangkat wasit) ini membuat pernyataan di atas notaris, untuk pertanyakan ke Mata Najwa siapa itu yang datang ke sana, buka saja. Wasit Liga 1 tidak ada yang ke sana," tegas Iriawan.
Atas kejanggalan tersebut, Iriawan juga menekankan agar program itu bisa menyerahkan Mr Y selalu narasumber ke polisi. Hal itu demi mengungkap dan memberantas kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.
"Kita minta (Mr Y) bisa diserahkan ke pihak kepolisian, kalau tidak kan ada apa antara Bambang Suryo dan Mata Najwa. Berarti sudah settingan, mau tidak dibilang settingan, kalau tidak ya serahkan ke Polisi, buka lah Mr Y itu (identitasnya). Bantu dong kita, jangan diumpetin," tandas Iriawan.