Bagikan:

JAKARTA - Permasalahan royalti di Soegi Bornean kembali menjadi pembicaraan hangat di industri musik Indonesia dalam dua hari terakhir. Hal ini menunjukkan bagaimana perselisihan antara Fanny Soegi dengan grup lamanya.

Bermula dari Fanny melalui akun X pribadi, penyanyi 25 tahun itu mengungkap bagaimana ketidakadilan Soegi Bornean dalam mendistribusikan royalti dari lagu-lagu mereka.

“Bayangin aja, lagu Asma ini yang kalian denger di mana2, penciptanya sampai minjem uang untuk bayar sekolah anaknya. Nominal dari royalti lagu ini nggak main2, setengah Milyar lebih ada, tapi justru orang2 yang nggak punya hak dapat paling banyak & nggak transparan,” tulis Fanny melalui X, Minggu, 8 September.

Kemudian, Soegi Bornean melalui akun Instagram grup menjelaskan bahwa pembagian royalti lagu sudah disepakati seluruh pihak, termasuk Fanny.

“Terkait Royalti Asmalibrasi. Dari awal menerima uang Royalti Asmalibrasi, kami pihak management mendistribusikan sesuai dengan nominal yang telah disepakati. Fanny pun selalu terlibat dalam keputusan pembagian royalti. Kami juga tidak ada masalah dengan pencipta dan masih berkomunikasi dengan baik. Bahkan masih ada kerjasama di salah satu karya pada album baru Langkah Rupa,” bunyi pernyataan Soegi Bornean dalam unggahan Instagram, Senin, 9 September.

Melihat bagaimana keduanya saling menyanggah, VOI mencoba untuk melihat bagaimana Soegi Bornean memberikan kredit untuk penulis lagu di Spotify, dalam konteks sebelum dan sesudah Fanny keluar dari grup.

Sejak tahun 2019 hingga keluarnya Fanny dari grup, terdapat delapan lagu dengan pencipta tunggal yang dicatat atas nama ‘Soegi Bornean.

Hanya dua lagu yang tercatat memiliki pencipta lebih dari satu, yaitu lagu “Semenjana” yang tercatat atas nama Aditya Ilyas, Erick Parkers, Fanny Siege (kemungkinan kesalahan input data), Fanny Soegi; serta lagu “Aguna” yang tercatat atas nama Aditya Ilyas Saputra, Bagas Prasetyo, Erry Budi Prasetyo, Fanny Soegi.

Adapun dua lagu yang disebut Fanny lewat X, “Asmaralibrasi” dan “Raksa”, tercatat atas nama Soegi Bornean sebagai pencipta. Fanny sendiri tidak menjelaskan dengan detail siapa saja orang yang berhak menerima royalti dari lagu-lagu tersebut.

Selepas kepergian Fanny dari Soegi Bornean pada Maret 2024, pola pemberian kredit lagu berubah. Seluruh lagu dicatat dengan nama perorangan dan bukan grup.

Setidaknya ada empat lagu yang sudah dirilis melalui Spotify pada saat artikel ini ditulis.

“Langgas” yang dirilis pada 6 Mei tercatat dengan penulis lagu Aditya Ilyas, Aditya Ilyas Saputra (kemungkinan kesalahan input data), Dik Fendi, Erry Budi Prasetyo, dan Sunyi Ruri.

“Mantra Puja” yang dirilis pada 6 Juni tercatat dengan penulis lagu Aditya Ilyas, Erry Budi Prasetyo, dan Sunyi Ruri.

“Gence Ruan” yang dirilis pada 6 Juli tercatat dengan penulis lagu Aditya Ilyas dan Sunyi Ruri.

“Legawa” yang dirilis pada 12 Agustus tercatat dengan penulis lagu Aditya Ilyas, Erick Parkers, dan Sunyi Ruri.

Sebagai informasi, kredit yang tercatat di Spotify tidak identik dengan penerima royalti. Untuk royalti mekanikal (mechanical rights), penerima hak ekonomi adalah nama-nama yang tercatat pada publisher atau aggregator musik. Sementara untuk royalti performing (performing rights), penerima hak ekonomi adalah nama-nama yang tercatat pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Namun begitu, ketidakakuratan dalam memberi kredit lagu menandakan adanya dugaan pelanggaran hak moral pencipta lagu.