Pendapat FESMI Terkait Direct License untuk Royalti Konser
Pelantikan Pengurus FESMI pada tahun 2023 (Foto: Instagram @fesmi.id)

Bagikan:

JAKARTA - Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) ikut bersuara terkait penerapan direct license dalam penghimpunan dan pendistribusian royalti performing rights pada konser musik.

Pendapat tersebut dinyatakan melalui akun Instagram resmi. FESMI melihat penerapan direct license belum bisa diterapkan langsung saat ini karena belum adanya peraturan yang jelas terkait praktik tersebut.

“Menurut kami, gagasan untuk melakukan direct licensing dapat dilakukan di kemudian hari jika perangkat hukumnya sudah mengakomodir. Hukum yang ada saat ini tidak mengakomodir praktik tersebut,” tulis FESMI dalam unggahan Instagram, Rabu, 7 Februari.

“Selain itu, dialog antar pemangku kepentingan juga harus dilakukan untuk menimbang dampak yang akan terjadi,” sambungnya.

FESMI menyebut adanya aturan dan sistem yang belum berjalan baik. Banyak user atau pengguna lagu (promotor, EO, resto, bar, cafe, dan pelaku bisnis lainnya yang menggunakan karya musik untuk komersial) yang belum melapor dan membayar royalti.

“Kita harus memahami secara seksama situasi ini. Ada pelaksanaan aturan dan sistem yang belum maksimal membuat user bereaksi. Dari yang seharusnya melaporkan dan membayar, menjadi tidak melaporkan dan tidak membayar karena distribusinya dianggap tidak bertanggungjawab di LMK dan LMKN,” tulisnya.

Lebih lanjut, organisasi musisi yang dipimpin Yovie Widianto ini meminta pencipta lagu dan musisi juga mau mengedukasi pengguna lagu untuk mengikuti aturan yang ada.

“Kami menghimbau kepada seluruh pencipta lagu dan musisi untuk dapat kompak dan solid mengedukasi dan menjalankan aturan yang berlaku, serta fokus untuk mengajak user atau pengguna lagu agar disiplin melaporkan dan membayarkan kewajibannya,” pungkas FESMI.