Bagikan:

JAKARTA - Keluarga Ismail Marzuki yang diwakili oleh Rachmi Aziah, anak sekaligus ahli waris pemegang hak cipta lagu Halo, Halo Bandung tampak serius dalam mengusut kasus lagu Hello Kuala Lumpur yang merupakan hasil plagiasi dan telah melanggar hak cipta.

Upaya dalam mencari sosok di balik lagu Hello Kuala Lumpur itu diikuti dengan penunjukan kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) untuk memberi pendampingan hukum.

Lebih dari itu, Rachmi Aziah yang diundang oleh Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk diskusi pada 21 September lalu, sudah membicarakan soal keberadaan lagu Hello Kuala Lumpur yang ada di kanal YouTube Lagu Kanak TV itu.

Diskusi tersebut juga dihadiri oleh beberapa pemangku kepentingan lainnya, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LMKN, Yayasan Karya Cipta Indonesia dan APMINDO.

Ari Juliano Gema selaku kuasa hukum, tegas menyatakan bahwa apa yang terjadi merupakan pelanggaran hak cipta atas lagu Halo, Halo Bandung.

“Sudah jelas dalam hal ini hak moral dari pencipta dilanggar. Karyanya diubah, otomatis hak moral dilanggar,” kata Ari Juliano Gema saat jumpa pers di Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 September.

Sebagai langkah awal, kata Ari, pihaknya sudah meminta diturunkannya atau dihapusnya penayangan lagu Hello Kuala Lumpur di beberapa platform digital.

Namun tidak berhenti sampai di situ, pihak ahli waris juga masih mencari orang yang berada di balik lagu Hello Kuala Lumpur.

“Pihak ahli waris masih menelusuri siapa yang menayangkan lagu ini. Kami meminta bantuan KBRI Kuala Lumpur untuk menelusuri siapa pelaku dan motifnya, serta pemanfaatannya seperti apa,” tutur Ari Juliano Gema.

Adapun, berdasarkan informasi yang didapat kuasa hukum, KBRI Kuala Lumpur sudah menjalin komunikasi dengan Komisi Komunikasi Dan Multimedia Malaysia dan membuat laporan resmi.

“Sampai saat ini masih menunggu jawaban dan tanggapan dari pihak sana,” kata Ari.

Dengan belum jelasnya sosok yang dicari, Ari meminta semua pihak tidak gegabah dalam membuat penilaian. Pihaknya tidak ingin kasus ini mengganggu hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia.

“Dari pihak Pemerintah Malaysia tidak ada klaim bahwa lagu ini milik Malaysia. Kita menduga ini adalah perbuatan pihak swasta. Maka dari itu kami mencari tahu siapa pelakunya,” ujar Ari.

“Kalau nanti sudah ditemukan siapa pelakunya, tentu kami dapat mulai mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apalagi kalau ditemukan pelakunya pihak swasta,” lanjutnya.

Adapun, Komisi Komunikasi Dan Multimedia Malaysia sebagai pihak yang berwenang menangani kasus plagiasi ini, kata Ari, telah berjanji untuk menindaklanjuti laporan resmi dari KBRI Kuala Lumpur.

“Oleh karena itu, mereka minta waktu untuk menindaklanjuti. Tentu saja berdasarkan laporan resmi dari KBRI, mereka melakukan itu,” pungkas Ari Juliano Gema.