Konser Beri Pengaruh Besar pada Pariwisata, Pemerintah Bakal Beri Kemudahan Izin
Deep Purple (Instagram @rajawaliIndonesia)

Bagikan:

JAKARTA - Penurunan kasus COVID-19 seakan menjadi momentum kembalinya aktivitas perjalanan maupun kegiatan manusia yang sempat tertahan selama pandemi hampir 3 tahun lamanya.

Salah satu bisnis yang dipastikan mulai menggeliat kembali karena pelonggaran tersebut adalah industri hiburan, khususnya musik maupun seni dan budaya, yang sempat tiarap karena pandemi.

Indonesia pun tercatat kembali menjadi destinasi artis-artis mancanegara yang ingin menemui para penggemar atau sekadar temu kangen dan nostalgia dengan menggelar konser.

Dalam waktu dekat, Hammersonic Festival dipastikan digelar pada 18-19 Maret mendatang di Carnaval Ancol, Jakarta setelah beberapa kali ditunda akibat pandemi COVID-19.

Festival musik cadas terbesar di kawasan Asia Tenggara yang bakal menampilkan band terkemuka seperti Slipknot, Trivium, dan Watain ini seharusnya diadakan pada 2020.

Sebelumnya, grup musik mancanegara lainnya mulai dari band rock legendaris Deep Purple, boyband Westlife, band indie folk-pop King of Convenience dan yang terbaru idol grup Blackpink baru-baru ini manggung di Tanah Air.

Tidak hanya itu, para artis domestik juga ikutan memanfaatkan momentum ini seperti yang dilakukan band legendaris Dewa 19, Sheila on 7, serta solois Raisa yang telah menarik minat puluhan ribu fans beberapa waktu lalu.

Konser musik seolah-olah menjadi gaya hidup baru yang tidak terpisahkan dalam masyarakat saat ini. Hasrat untuk bertemu idola telah menjadi hobi baru dan jalan untuk mengusir penat dari rutinitas sehari-hari.

Uniknya, hampir seluruh konser tersebut laris manis. Bahkan tiket pre-sale dari band-band tersebut dapat dengan mudah terpesan secara online dalam hitungan menit.

Fenomena tersebut semakin menegaskan teori bahwa selama ini perekonomian Indonesia terselamatkan oleh perilaku konsumtif masyarakatnya. Selama masih bisa berbelanja, maka ketahanan ekonomi dapat terus berjalan.

Padahal ada beberapa konser yang sebetulnya tiketnya lumayan mahal bagi kelas menengah sekalipun seperti tiket konser Blackpink yang berkisar Rp1,35 juta hingga Rp3,8 juta, sedangkan tiket untuk festival Hammersonic selama dua hari termasuk pajak mencapai Rp2,65 juta.

Kemudahan izin

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyakini gelaran konser musik yang mendatangkan musikus dari mancanegara serta artis lokal memberikan pengaruh besar untuk pariwisata di Indonesia.

Melansir Antara, menurut Sandiaga, pasar untuk konser musik di Indonesia berkembang dan kelas menengah terus bertumbuh sehingga menjadikan Indonesia sebagai tempat yang menarik untuk konser-konser besar serta membantu pergerakan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara.

Beberapa event penting olahraga seperti Piala Dunia U20 dan MotoGP, termasuk kegiatan musik yang mengundang artis mancanegara, juga diproyeksikan siap mengundang ribuan tamu dari luar negeri tahun ini. Dampaknya pun bisa menciptakan lapangan kerja termasuk multiplier effect ke sektor lainnya.

Tumbuhnya kelas menengah menjadi kata kunci karena merupakan peluang yang harus dimanfaatkan, mengingat pembatasan aktivitas sudah ditiadakan. Masalah finansial seolah-olah bukan hambatan besar karena masyarakat sudah cenderung bosan melakukan kegiatan secara terbatas.

Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memberikan kemudahan perizinan bagi seluruh kegiatan di sektor ekonomi kreatif seperti musik, film, seni budaya, hingga olahraga.

Kondisi perekonomian yang diperkirakan semakin membaik menjadi pemicu dari lahirnya kebijakan ini. Kemudahan diharapkan memperkuat situasi dalam negeri yang saat ini telah kondusif agar bisa menjadi obat penguat dari kondisi ekonomi global 2023 yang disebut-sebut belum akan pulih.

Dengan adanya kebijakan yang sedang dirumuskan ini, maka nantinya terdapat perizinan acara yang terstandarisasi dan terdigitalisasi untuk memudahkan lebih dari 30.000 acara berskala menengah-besar yang berpotensi untuk menciptakan pergerakan ekonomi sekitar Rp170 triliun pada 2023.

Pemerintah menargetkan izin tersebut bisa didapatkan pihak penyelenggara acara besar tingkat internasional setidaknya 6 bulan sebelum acara untuk izin prinsip dan 3 bulan sebelumnya untuk untuk izin teknis.

Sementara itu, izin final paling lambat diterbitkan 45 hari sebelum acara. Kebijakan 45 hari itu merupakan titik temu yang dihasilkan, berdasarkan beragam masukan dari berbagai pihak penyelenggara acara. Salah satu alasannya agar ada jeda waktu untuk penjualan tiket.

Level perizinan ini juga akan diintegrasikan mulai dari pusat hingga ke daerah dan lintas kementerian/lembaga termasuk juga dari Polri.

Pemerintah mengharapkan melalui regulasi tersebut tercipta sistem perizinan yang kondusif dan inklusif sehingga penyelenggara acara, terutama kegiatan berskala internasional, dapat memiliki kepastian perizinan dimulai dari izin prinsip.