Bagikan:

PASER - Pemerintah Kabupaten Paser, Kaltim, melalui Dinas Perikanan setempat memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha di sektor perikanan dan kelautan.

"Kemudahan perizinan ini diberikan kepada pelaku usaha, baik perseorangan, badan usaha, maupun kelompok masyarakat," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Sadaruddin dikutip Antara, Minggu 11 September.

Ia menyebutkan, pemberian kemudahan izin berusaha tersebut telah disosialisasikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim di Kabupaten Paser beberapa waktu lalu.

Dalam sosialisasi itu, selain Dinas Perikanan, perangkat daerah terkait juga diundang seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu juga pihaknya menghadirkan penyuluh perikanan, nelayan, kelompok masyarakat pengawas perikanan, pelaku usaha migas energi dan mineral, pelaku usaha ekowisata, pelaku usaha kuliner, pelaku usaha wisata pantai, dan pemerhati lingkungan.

Sadaruddin mengatakan, kemudahan perizinan berusaha di sektor perikanan dan kelautan diberikan untuk mendorong peningkatan berusaha dan investasi khususnya di wilayah yurisdiksi 0 – 12 mil.

"Kemudahan perizinan berusaha itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah sektor tersebut," katanya.

Dikemukakannya, untuk mendapatkan izin dalam berusaha nantinya diperlukan persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bagi pelaku usaha, dan Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) bagi pemerintah, serta izin lingkungan dan izin usaha.

Kepala dinas berharap kemudahan perizinan berusaha ini dapat memacu gairah pelaku usaha bidang perikanan dan kelautan di Kabupaten Paser untuk memulai usahanya.