Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pembinaan dan pendampingan dalam pengurusan legalitas izin edar produk perikanan guna meningkatkan daya saing usaha. 

Upaya itu dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penerbitan sertifikat MD serta dinas kesehatan kabupaten/kota dalam hal perizinan produk industri rumah tangga (PIRT).

"Sinergi ini diharapkan dapat membuka peluang kerja sama lebih lanjut untuk mempermudah akses pelaku usaha terhadap perizinan sesuai jenis dan skala usahanya," ucap Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Tornanda Syaifullah seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Juli.

Tornanda menjelaskan, izin edar tidak hanya menjadi syarat regulasi, tetapi juga bukti jaminan mutu dan keamanan produk, baik untuk pasar domestik maupun ekspor. 

Izin edar diberikan kepada pelaku usaha, seperti produsen, pengolah dan distributor untuk mengedarkan produk perikanan, baik segar, beku maupun olahan dengan standar keamanan pangan, mutu dan sanitasi sesuai ketentuan.

"Produk perikanan yang aman dan akan memiliki daya saing tinggi. Legalitas ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra dagang terhadap produk," katanya.

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha, KKP telah menyelenggarakan webinar bertajuk "Kupas Tuntas Legalitas Izin Edar Produk Perikanan", Rabu, 23 Juli lalu.

Acara itu diikuti lebih dari 1.000 peserta yang terdiri dari pelaku usaha perikanan, penyuluh, pembina mutu dan analis pasar dari seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi wadah diskusi mengenai prosedur dan manfaat izin edar.

Berdasarkan data Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) KKP 2024, tercatat sebanyak 76.318 unit pengolahan ikan (UPI) skala mikro dan kecil, dengan mayoritas memproduksi ikan kering/asin, pindang dan produk lumatan.

Meski memiliki potensi besar, kelompok usaha tersebut dinilai masih memerlukan penguatan dari sisi legalitas perizinan.