JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) menjamin kehalalan produk perikanan domestik dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam kerja sama sertifikasi halal.
Penandatanganan dokumen MoU antara KKP dan BPJPH sendiri telah berlangsung di Jakarta, pada 7 Januari 2026.
Kepala Badan Mutu KKP Ishartini mengatakan, isu halal saat ini merupakan salah satu faktor penting dalam penguatan daya saing dan keberterimaan komoditas hayati, termasuk produk perikanan.
"Selain itu juga untuk memberikan jaminan dan ketenangan kepada konsumen dalam negeri bahwa produk yang dihasilkan telah melalui suatu chain of production halal di setiap sekuens," ujar Ishartini dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 9 Januari.
Adapun kesepakatan bersama yang menandai sinergitas KKP dan BPJPH tersebut memiliki ruang lingkup, antara lain sosialisasi; edukasi dan diseminasi kebijakan jaminan produk halal; penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan melalui sertifikasi halal; pengawasan jaminan produk halal pada produk kelautan dan perikanan; serta pemanfaatan laboratorium penguji mutu dalam mendukung sertifikasi halal.
BACA JUGA:
"Sinergitas antara KKP dan BPJPH ini akan memperkuat kualitas produk perikanan, sehingga tidak hanya sehat, bermutu dan aman, tetapi juga dipastikan halal sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) No. 33 Tahun 2014," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, produk perikanan Indonesia saat ini telah diterima di 147 negara.
Hal itu didorong lantaran KKP sebagai quality assurance body untuk produk perikanan nasional telah menerapkan standar-standar internasional yang bersifat robust (kuat) dan konsisten.