Bagikan:

SUBANG - Pemilik showroom mobil bekas, DP (65) dilaporkan ke Polrestabes Bandung. DP dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan terhadap Ferry Efda Martadinata (50), warga Kelurahan Cigadung, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kuasa Hukum Ferry Efda, yakni M Waryana Suhendi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban (kliennya) membeli mobil bekas di sebuah dealer di Jalan Rancabolang, Kota Bandung.

Efda membeli mobil bekas Avanza Veloz seharga Rp166 juta pada 29 Juli 2022. Kemudian Efda mendapat BPKB dan STNK. Saat itu, kliennya percaya begitu saja, karena membeli mobil bekas di showroom yang dianggapnya jujur.

"Ternyata BPKB dan STNK mobil tersebut palsu. Hal itu diketahui saat mau bayar pajak tahunan ke Samsat Subang," ucap M Waryana Suhendi, kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu, 28 September.

Keyakinan surat-surat mobil itu palsu diperkuat oleh salah seorang petugas Samsat Subang. Akhirnya mobil diamankan di Samsat Subang.

"Klien kami kemudian menghubungi pemilik showroom kalau BPKB dan STNK palsu, sehingga mobil diamankan Samsat Subang berikut dilengkapi bukti-bukti dari petugas Samsat Subang. Klien kami meminta uang pembelian mobil dikembalikan," ucapnya.

Namun, lanjut Waryana Suhendi, pihak showroom tidak ada itikad baik, sehingga kliennya lapor polisi.

"Sampai saat ini tidak ada pertangungjawaban dari pihak showroom, sehingga klien kami merasa tertipu sebesar Rp166 juta," ucapnya.

"Kami berharap pihak kepolisian merespon cepat, sebab sangat merugikan dan diduga ada penipuan yang dilakukan oleh DP, karena sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk bertanggungjawab," ujarnya.