Akar Konflik China-Indonesia di Perairan Natuna
Perairan Laut Natuna (Sumber: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Polemik pelanggaran batas laut Indonesia bukan hal baru. Sebagai archipelagic state (negara kepulauan) terbesar di dunia, pelanggaran batas laut terjadi di Sabang hingga Merauke. Pelanggaran batas perairan Laut Natuna oleh China, misalnya. Potensi kekayaan laut Natuna –gas bumi dan ikan— jadi musababnya.

Selain itu, Natuna kita tahu adalah lintasan laut internasional. Lantaran itu China kerap kali melakukan klaim wilayah Natuna miliknya. Setidaknya sampai hari ini. Status Indonesia sebagai negara kepulauan belum berubah sejak dulu. Keuntungan itu membuat Indonesia memiliki hak kegunaaan dan pengelolaan wilayah lautnya seluas 5.8 juta km².

Demikian pula segala potensi ekonomi maritim yang terdapat di dalamnya seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Indonesia. Namun, status negara kepulauan terlalu kecil untuk Indonesia yang memiliki jumlah lautan lebih besar dibanding daratan. Padahal Indonesia memiliki potensi besar naik selevel menjadi sebuah negara maritim.

Sebuah negara yang mampu berdikari memanfaatkan seluruh potensi yang mampu diberikan oleh lautan. Potensi itu salah satunya hadir dalam kepulauan Natuna dengan hasil laut dan cadangan gas yang melimpah ruah.

“Kendati demikian, terdapat perbedaan antara negara kepulauan dengan negara maritim. Negara kepulauan adalah ciri dari satu negara yang secara geografis terdiri atas banyaknya pulau yang terikat dalam suatu kesatuan negara karena disatukan oleh laut.”

“Sedangkan negara maritim adalah satu negara yang menggunakan dan menguasai semua kekuatan strategis nasionalnya, di lautan sebagai kekuatan laut yang didukung oleh kekuatan maritim seperti armada niaga, armada perikanan, industri dan jasa maritim, infrastruktur serta potensi sumber daya kelautan lainnya serta kekuatan angkatan lautnya sebagai armada perang yang handal,” tulis Lisbet dalam buku Diplomasi Indonesia dan Pembangunan Konektivitas Maritim (2018).

Laut Natuna (Sumber: Commons Wikimedia)

Potensi laut Natuna tak main-main. Sejak dulu ikan laut Natuna telah menarik negara-negara lain karena potensi keuntungan besar yang bakal didapat. Namun, tak mungkin dapat mencicipi keuntungan karena Indonesia adalah pemilik sah dari kawasan laut Natuna.

Melansir laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, komoditas perikanan tangkap potensial di Kabupaten Natuna terbagi dalam dua ketegori, yaitu ikan pelagis dan ikan demersal. Jumlah ikan laut Natuna itu yang dapat ditangkap dapat mencapai 400-500 ribu ton per tahun. Perihal potensi cadangan gas alam pun begitu.

Disebutkan gas alam di Natuna adalah yang terbesar di Asia Pasifik, bahkan dunia. Itu baru dari potensi hasil laut dan cadangan gas alam. Belum lagi terkait potensi Natuna dalam bidang politik dan pertahanan-keamanan.

“Sementara dalam perspektif politik, Kepulauan Natuna memiliki arti penting dalam diplomasi maritim Indonesia. Keberadaan Kepulauan Natuna membuat wilayah perairan Indonesia menjadi sangat luas yang membelah wilayah Semenanjung Malaya dan Serawak."

"Kehilangan wilayah Kepulauan Natuna akan berimbas pada hilangnya wilayah laut Indonesia yang sangat luas. Dalam konteks pertahanan-keamanan, Kepulauan Natuna merupakan kepulauan terdepan Indonesia dalam konstelasi dinamika konflik Laut China Selatan,” ujar Rodon pedrason dkk dalam buku Pengelolaan Pertahanan Perbatasan Maritim Kepulauan Natuna (2021).

Awal mula konflik Natuna

Laut Natuna (Sumber: Wikimedia Commons)

Potensi kekayaan Natuna itulah yang jadi sebab banyaknya pencurian dan pelanggaran yang dilakukan negara-negara lain. China salah satu diantaranya. Ambisi China ingin menguasai Natuna telah muncul sejak 1990-an. Ambisi itu semakin menguat semenjak tahun 2009. China mencoba melakukan klaim historis atas Natuna. Klaim itu mengindentifikasi wilayah Natuna adalah bagian sah dari China.

“Menurut versi Tiongkok, mereka memasukan wilayah Natuna ke dalam peta wilayah mereka didasarkan pada sembilan titik garis imajiner yang biasa disebut dengan Nine dash line yang selama ini diklaim Tiongkok dan menandakan perbatasan maritimnya.”

“Namun dari sembilan titik garis ini Indonesia tidak mengakuinya karena menurut Indonesia hal itu tidak memiliki dasar hukum internasional apapun. Sembilan titik imaginer itu sendiri merupakan salah satu penyebab menculnya konflik di wilayah Laut Tiongkok Selatan,” ungkap Rani Purwani Ramli dkk dalam tulisannya di Jurnal Hubungan Internasional Hasanuddin berjudul Sengketa Republik Indonesia – Republik Rakyat Tiongkok di Perairan Natuna (2021).

Klaim China membuat repot Indonesia. Beberapa kali kapal perang Indonesia-China bersitegang di perairan Natuna. Keberanian China pun disinyalir karena kuatnya keinginan China menguasai Natuna. Apalagi, China kerap kali mengeluarkan pernyataan ambigu bahwa Natuna memang berada di dalam teritorial Indonesia. Akan tetapi, China tak menyebut Natuna adalah bagian integral milik Indonesia.

Ilustrasi foto (Sumber: Wikimedia Commons)

Aksi China mengganggu aktivitas di perairan Natuna terus berlanjut. Pada 2019, nelayan China dan otoritas resmi pemerintahannya itu terpantau intensif masuk wilayah Natuna. Padahal, pengadilan Internasional lewat United Nations Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) telah menetapkan "Nine Dash Line" milik China yang telah ada sejak 1947 itu tidak memiliki dasar historis yang kuat.

Didasari UNCLOS tahun 1982 itu, sikap politik luar negeri Indonesia tegas. Pemerintah menolak klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di wilayah Laut Natuna dan Laut China Selatan. Selain itu, keputusan pengadilan arbitrase Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait klaim negara-negara di Laut China Selatan juga memperkuat keteguhan Indonesia soal teritori dan kedaulatan laut negeri.

“Pendirian Indonesia ini didasarkan UNCLOS 1982 yang berlaku secara internasaional dan juga sesuai dengan hasil Mahkamah Internasional pada tahun 2016 sehingga mitra perundingan Indonesia tidak dapat menggunakan pulau-pulau kecil sebagai proyeksi ZEE dan landas kontinen. Pada kasus ini, Indonesia hanya melakukan klaim wilayah kepulauan yang sudah lama menjadi wilayah kedaulatannya yaitu Natuna dan Anambas.” Tutup Syarifurohmat Pratama Santoso dalam buku Percaturan Geopolitik Kawasan Laut China Selatan (2021).

*Baca Informasi lain soal SEJARAH NUSANTARA atau baca tulisan menarik lain dari Yudhistira Mahabharata.

MEMORI Lainnya