Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah menyebut kapal penjaga pantai (coast guard) China kooperatif dan tidak lagi masuk perairan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.

Irvansyah memastikan sejauh ini belum ada aktivitas kapal penjaga pantai China (CCG) yang membahayakan aktivitas kapal-kapal Indonesia di Laut Natuna Utara.

“Sampai sekarang belum ada lagi (kapal coast guard China, red.),” kata Irvansyah dilansr ANTARA, Senin, 4 November.

“Ya, mereka kooperatif,” sambung Irvansyah.

Kapal-kapal Bakamla ditegaskan, rutin berpatroli di Laut Natuna Utara sepanjang tahun.

Terlepas dari insiden pengusiran kapal penjaga pantai China bulan lalu, Bakamla cukup lama bertekad memperkuat armada patrolinya.

Irvansyah menyebut perlu ada peningkatan jumlah kapal patroli di daerah-daerah strategis.

“Kita memang perlu perkuat poros-poros strategis, misalnya di Selat Malaka, di Natuna Utara, di Ambalat,” kata Kepala Bakamla.

Dia menyebut insiden pengusiran kapal penjaga pantai China di Laut Natuna Utara bulan lalu itu merupakan yang pertama kali dilakukan oleh kapal patroli Bakamla sepanjang 2024.

“Untuk sepanjang tahun ini, (insiden itu, red.) baru pertama,” kata dia.

Kapal patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI KN Pulau Dana-323 dan KN Tanjung Datu bulan lalu mengusir kapal penjaga pantai (coast guard) China yang mencoba masuk perairan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, masing-masing pada 25 Oktober, 24 Oktober dan 21 Oktober.

Kapal coast guard China 5402 itu diusir keluar perairan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara karena diyakini mengganggu kegiatan survei dan pengolahan data seismik yang dilakukan oleh PT Pertamina menggunakan kapal MV Geo Coral.

Bakamla RI bakal terus mengawasi secara ketat aktivitas di Laut Natuna Utara demi memastikan survei seismik di perairan itu berjalan tanpa gangguan.

“Operasi ini juga mencerminkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga ketertiban dan keamanan maritim di perairan strategis Indonesia,” kata Bakamla.

Laut Natuna Utara merupakan perairan yurisdiksi Indonesia di Laut China Selatan, yang masuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Walaupun demikian, China secara sepihak mengklaim perairan itu masuk dalam yurisdiksinya berdasarkan alasan historis 10-dash-line. Klaim 10-dash-line China itu mencakup seluruh perairan Laut China Selatan.