JAKARTA – Memori hari ini, 12 tahun yang lalu, 9 Oktober 2012, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment. Fatwa tersebut dikeluarkan karena infotainment justru banyak bawa mudarat, ketimbang manfaat.
Sebelumnya, tayangan infotainment dan selebritis memiliki simbiosis mutualisme. Alias hubungan saling menguntungkan. Infotainment dapat rating tinggi. Artisnya dapat publikasi melimpah. Masalah muncul kala infotainment mulai menceritakan aib hingga gosib yang belum tentu kebenarannya.
Tiada yang dapat melarang seorang pesohor memiliki penggemar. Eksistensi mereka di dunia hiburan sudah tentu membuka jalan untuk diidolai. Kadang kala aktivitas mengidolai tak melulu urusan karya. Banyak di antara mereka ingin pula mengetahui kehidupan pribadi idolanya.
Segala macam laku hidup idolanya dianggap menarik, dari perkawinan hingga perceraian. Kondisi itu yang membuat infotainment menjamur. Pada dasarnya infotainment hadir untuk memberitakan kegiatan harian para bintang Indonesia.
Wartawan infotainment bekerja layaknya jurnalis media massa nasional dalam mencari informasi. Namun, status mereka menghasilkan produk jurnalistik masih jadi perdebatan hingga hari ini. Satu hal yang pasti kehadiran mereka kadang dirindukan, kadang dibenci.
Kehadiran mereka ditunggu-tunggu oleh orang-orang yang baru berkecimpung di dunia hiburan. Mereka butuh publikasi lebih. Beda hal dengan mereka yang kebetulan ketiban apes kehidupan – cerai misalnya—kondisi itu bisa jadi amarah. Infotainment dalam hal itu telah bertidak lebih jauh.
Mereka mulai menarasikan sosok selebritis dengan gosip dan membuka aibnya. Ambil contoh terkait ulasan seputar pernikahan Krisdayanti dan Raul Lemos. Segala gerak-gerik pasangan itu selalu diwartakan.
Kondisi itu tak jarang memancing amarah. Infotainment dianggap tak mengenal waktu. Mereka dianggap pula tak mengetahui mana sesuatu yang benar atau salah. Satu-satunya yang mereka pikirkan adalah rating tinggi.
Puncaknya, Raul Lemos pernah memukul wartawan infotaiment karena dianggap menghalang-halangi istrinya yang sedang hamil. Perlakuan itu diyakini Raul sebagai puncak kekesalannya terhadap cara kerja infotainment dalam mencari berita.
"Ini memang bukan dunia saya, jadi saya mohon maaf kalo di kalian itu tidak enak. Mungkin butuh waktu. Kejadian kemarin, kamera mereka itu mengganggu, saya juga harus mengawasi istri saya dalam keadaan hamil. Saya akan mencoba semua untuk istri saya dalam hal apapun, nyawa pun akan saya pertaruhkan," ungkap Raul Lemos sebagaimana diungkap laman, wolipop.com, 27 Juli 2011.
BACA JUGA:
Nyatanya tak cuma Raul Lemos saja yang menganggap kehadiran infotainment merugikan. MUI pun begitu. Mereka menganggap kehadiran infotainment banyak mudarat, ketimbang manfaat. Infotainment dianggap hanya tahu mencari rating tanpa memikirkan berita yang diwartakan.
Kadang kada ada aib yang disebar hingga gosip. MUI pun ambil sikap. MUI mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotaiment pada 9 Oktober 2012. MUI pun meninta umat Islam menjauhi tayangan infotainment. MUI menyayangkan kinerja infotainment yang justru mengambil keuntungan dari memberikan aib orang lain.
"Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan, gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram. Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip, dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.”
“Hal ini untuk menekan beredarnya tayangan-tayangan yang dinilai bertentangan dengan norma agama. Dia meminta seluruh warga Kabupaten Cianjur untuk lebih bisa memilih acara yang bermanfaat. Pilihlah acara-acara televisi yang lebih bermanfaat," ungkap Ketua MUI Kabupaten Cianjur Abdul Halim dalam Munas MUI dikutip laman tempo.co, 9 Oktober 2012.