JAKARTA - Nasib buruk tak pernah tercatat dalam kalender. Begitu pula yang diyakini oleh khalayak umum yang menikmati Minggu paginya di kawasan dekat Monumen Tugu Tani, Jakarta Pusat. Ada yang baru saja jalan santai. Ada juga yang baru bermain sepak bola di Monas.
Nahas, mobil yang dikendarai Afriyani Susanti oleng dan banting setir ke kiri dan menyasar mereka yang berjalan di trotoar dekat Halte Tugu Tani. Pengemudi mabuk itu menghajar 13 orang. Sembilan orang meninggal dunia. Empat sisanya dirawat intensif.
Tragedi kecelakaan di Tugu Tani sungguh memilukan hati. Peristiwa itu jadi bukti bahwa pengaruh minuman keras dan narkoba jenis ekstasi bisa jadi malapetaka bagi orang lain. Gambaran itu dihadirkan oleh Afriyani Susanti.
Wanita itu mencoba membuang suntuk dengan berpesta bersama kerabat dekat pada Sabtu Malam, 21 Januari 2012. Ia memulai aktivitas membunuh waktu dengan nongkrong di salah satu kafe di Bilangan Kemang, Jakarta Selatan.
Produser film itu membawa serta mobil Xenia bernopol B-2479-XI pinjaman dari temannya sebagai pendukung mobilitas. Afriyani tak kerasan berada di Kemang. Ia lalu memacu mobil menuju ke Hotel Borobudur sekitar pukul 21:45.
Kala itu Afriyani menghadari acara pernikahan temannya. Sehabisnya Afriyanti berkunjung Kafe Upstairs, Cikini. Ia mencoba melepas penat bersama teman-teman masa kuliahnya. Waktu pun mulai menunjukkan dini hari.
Alih-alih pulang, Afriyani justru memacu mobilnya ke pusat hiburan malam di Hayam Wuruk, Stadium. Kala itu ia mabuk-mabukan. Ia bahkan menenggak pil ekstasi bersama temannya. Afriyani dan ketiga temannya – Denny Mulyana, Ari Sendi, Adisti Putri Grani baru pulang pagi hari pada 22 Januari 2012.
Masalah muncul. Afriyani bersikeras mengantar teman-temannya pulang. Sekalipun temannya sempat menawarkan solusi untuk pulang dengan taksi. Afriyani pun memacu mobilnya dengan kencang. Kala ia mulai mendekati Monumen Tugu Tani kendaraannya oleng dan ia banting setir ke kiri.
BACA JUGA:
Afriyani menyasar 13 orang sedang berjalan dekat trotoar Halte Tugu Tani pada pukul 11:15. Sembilan orang meninggal dunia. Empat lainnya luka-luka dan harus dirawat secara intensif.
“Saat itu, sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Stasiun Gambir menuju Tugu Tani. Mendekati halte, mobil terbanting ke kiri, lalu menerabas trotoar. Brak.... Mobil berguling dua kali; lalu menghantam dan melindas belasan pejalan kaki.”
“Tertahan pagar dan halte, mobil yang dikemudikan Afriyani Susanti, 29 tahun, itu kemudian terhenti. Tubuh berlumuran darah berserakan. Delapan orang meninggal di tempat, termasuk bocah lelaki berumur dua setengah tahun. Satu lagi meninggal setelah dibawa ke rumah sakit,” ungkap Jajang Jamaludin dan kawan-kawan dalam laporan majalah Tempo berjudul Minggu Pagi di Tugu Tani (2012).
Hukuman 19 Tahun Penjara
Peristiwa mencekam minggu pagi di Tugu Tani membawa kedukaan yang mendalam bagi para korban. Khalayak umum pun mulai mengutuk Afriyani dan kawan-kawannya dalam keadaan mabuk. Pakai narkoba pula.
Puncak dari kemarahan masyarakat dan keluarga korban muncul saat Polri memberikan keterangan. Mereka mengumumkan Afriyani dan kawan-kawan positif mengkonsumsi alkohol dan narkoba jenis ekstasi.
Dukungan kepada keluarga korban muncul dari mana-mana. Halte Tugu Tani pun bertabur bunga dan ucapan belasungkawa. Bahkan, beberapa yang simpati kepada keluarga korban muncul dari kalangan artis Ibu Kota.
Polisi pun terus merampungkan pemeriksaan terhadap Afriyani dan kawan-kawan. Afriyani pun di sidang dua kali. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Afriyani 15 tahun penjara dalam kasus kasus kematian delapan pejalan kaki di Tugu Tani pada 29 Agustus 2012.
Afriyani juga divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat empat tahun penjara dalam kasus penyalagunaan narkoba golongan satu pada 19 Desember 2012. Total Afriyani harus mendekam di penjara selama 19 tahun.
Tiga orang kawan Afriyani yang semobil pun ikut divonis masing-masing dua tahun penjara atas penyalagunaan narkoba golongan satu. Namun, Afriyani tak puas. Ia mencoba melakukan upaya hukum lanjutan banding pada 2013.
Hasilnya nihil. Putusan upaya hukum lanjutan justru menguatkan putusan vonis sebelumnya. Artinya Afriyani Susanti harus mendekam belasan tahun di penjara atas tindakannya menghilangkan nyawa orang lain.
"Pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan adil dan juga setimpal dengan kesalahan terdakwa," papar putusan setebal 18 halaman dikutip laman Detik.com, 1 Juli 2013.