Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, 11 tahun yang lalu, 3 Agustus 2013, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan masjid jadi tempat resepsi, ruang bermain anak, hingga ruang pertemuan. Ketentuan itu dibolehkan asal tak mengganggu ibadah salat dan menjaga kehormatan masjid.

Sebelumnya, masjid kian marak dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomis. Biasanya masjid bertingkat dua memanfaatkan lantai atasnya untuk ibadah dan lantai bawah lainnya untuk resepsi pernikahan. Polemik boleh atau tidaknya masjid digunakan untuk kepentingan ekonomis jadi bola liar.

Masjid sedari dulu kerap digunakan untuk kegiatan bernuansa kepentingan umat Islam. Masjid tak hanya dijadikan tempat ibadah belaka, kadang masjid jadi tempat pertemuan. Namun, belakangan banyak masjid kian marak digunakan untuk kepentingan ekonomis.

Ambil contoh masjid yang bertingkat dua. tingkat atas untuk ibadah. Lantai bawahnya digunakan untuk resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya. Beberapa umat Muslim menganggap kegiatan itu tak masalah. Beberapa lainnya menganggap sebagai masalah.

Kegiatan selain beribadah dapat mengganggu mereka yang benar-benar ingin menjadikan masjid sebagai ladang pahala. Ibadah mereka jadi terganggu. Belum lagi kegiatan itu dianggap sebagai upaya komersialisasi masjid.

Pertimbangan lainnya masjid adalah areal yang suci. Ia tak bisa begitu saja dimasuki oleh yang belum suci: sedang haid dan lain sebagainya. Masjid dianggap boleh saja digunakan kegiatan yang bersifat sosial. Namun, di luar itu dianggap tak ada urgensinya.

Pandangan itu memunculkan polemik. Satu demi satu bantahan muncul. Argumentasi yang dihadirkan macam-macam. Ada yang sampai mengutip hadis. Ada juga yang mengambil pendapat ulama. Kondisi itu membuat Majelsi Ulama Indonesia (MUI) turun tangan.

Mereka tak ingin masalah ini terus berlarut-larut. Komisi fakwa MUI coba merumuskan terkait boleh tidaknya masjid digunakan untuk kegiatan bisnis, selain ibadah. Hasilnya MUI mengeluarkan fatwa yang membolehkan masijid digunakan untuk kegiatan ekonomis pada 3 Agustus 2013.

"Memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam sebagaimana dikutip laman detik.com, 3 Agustus 2013.

Artinya area masjid dapat digunakan untuk kepentingan muamalah. Masjid boleh digunakan untuk permainan anak, pendidikan, serta ruang pertemuan. Namun, ada syaratnya. Kegiatan tersebut tak terlarang secara agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (ANTARA)

Barang siapa yang melangsungkan kegiatan di masjid harus menjaga kehormatan masjid. Pun keuntungan dari kegiatan diharuskan untuk memakmurkan masjid dengan menjamin penyediaan sarana dan prasana terbaik untuk kegiatan ibadah dan muamalah.

"Kegiatan tersebut tidak terlarang secara syar'i, senantiasa menjaga kehormatan masjid, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid."

"Dan tidak menyulitkan orang masuk ke dalam masjid untuk beribadah, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di dalam masjid, tidak bertentangan dengan kemuliaan masjid, antara lain dengan menutup aurat," urai Niam.