Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, 11 tahun yang lalu,1 April 2013, Mahfud MD resmi berhenti jabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud merasa masa tugasnya di MK sudah habis. Pun Ia tak berniat memperpanjang tugasnya sebagai orang nomor satu MK.

Sebelumnya, eksistensi Mahfud MD sebagai pejabat negara tak perlu diragukan. Ia pernah mengemban jabatan menteri di era pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ia juga pernah jadi wakil rakyat, kemudian menjabat hakim konstitusi.

Karier Mahfud MD sebagai pejabat negara mentereng di era pemerintahan Gus Dur. Ahli hukum tata negara itu dipercaya oleh orang nomor satu Indonesia jadi Menteri. Ia diangkat sebagai menteri dua kali. Pertama, Menteri Pertahanan. Kedua, Menteri Kehakiman dan HAM.

Jabatan itu dijalani Mahfud dengan suka cita. Masalah muncul. Kuasa Gus Dur segera lengser. Mahfud mulai mencari gelanggang politik baru. Ia mendapatkan restu untuk jadi wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Restu itu membuatnya duduk di Parlemen Senayan. Ia menjabat sebagai anggota DPR periode 2004-2008. Mahfud mencoba jadi pembela rakyat. Namun, DPR bukan tempat yang tepat untuknya bersinar. Ia melihat DPR tak efektif dalam membela kepentingan rakyat.

Selain pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD juga pernah menjadi anggota DPR, Menteri Pertahanan, dan Menkopolhukam. (Antara)

Anggota DPR dianggapnya banyak menghabiskan waktu seputar urusan tak penting. Sidang dewan rakyat tak pernah beres. Ia bak menyetujui anggapan Gus Dur bahwa DPR bak berisik seperti taman kanak-kanak (TK).

Ia pun mulai merapat mimpi untuk berjuang dalam disiplin ilmunya: hukum. Ia mulai memantapkan langkah untuk ikut uji kelayakan dan kepatuhan calon hakim konstitusi. Mahfud mampu unggul dan dipilih oleh DPR sebagai Hakim Konstitusi.

“Pada 16 Maret 2008, Mahfud terpilih sebagai Hakim Konstitusi. Tak lama, pada 19 Agustus di tahun yang sama, ia menggantikan Jimly Asshidigie sebagai Ketua MK. Di MK, Mahfud seperti menemukan kembali dunianya.”

“Ia mengungkap: Saya mendapat kepuasan batin sebagai hakim konstitusi. Saat di DPR semua argumentasi saya dalam pembahasan masalah tertentu menguap begitu saja. Jadi bukan masalah materi lagi,” tertulis dalam buku Petarung Politik (2014).

Gedung Mahkamah Konstitusi dan jajaran hakim serta pengurus. (Antara)

Kepemimpinan Mahfud di MK dipuji banyak banyak. MK banyak menghadirkan putusan penting di bawah kuasanya. Ambil contoh putusan urusan jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga status perdata anak yang lahir di luar nikah.

Mahfud merasa baktinya di MK sudah cukup. Ia pun melaporkan ke DPR bahwa masa tugasnya akan segera selasai. Mahfud secara paripurna mengakhiri jabatannya sebagai Ketua MK pada 1 April 2013. Keputusan itu sudah bulat. Mahfud bahkan tak ingin memperpanjang tugas itu.

"Ada semacam kesimpangsiuran berita yang menyebutkan saya mengundurkan diri. Saya ini tidak mengundurkan diri tapi melapor ke DPR bahwa masa tugas saya sudah selesai pada 1 April dan saya minta untuk berhenti karena sudah habis masa tugas.”

"Karena saya tidak akan memperpanjang tugas itu. Dan itu menurut undang-undang enam bulan sebelum habis masa tugas itu harus lapor. Sebetulnya saya sudah lapor dua bulan lalu, 1 Oktober, saya kirim surat dan diterima Ketua DPR. Cuma ini jadi ribut karena Komisi III baru bahas kemarin, lalu dibuka wartawan kok ada Pak Mahfud mengundurkan diri? Padahal tidak, itu sudah 2 bulan sesuai undang-undang," jelas Mahfud sebagaimana dikutip laman Detik.com, 22 November 2012.