Bagikan:

YOGYAKARTA - Arief Hidayat menjadi salah satu hakim yang menolak keputusan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa jadi Capres-Cawapres. Arief Hidayat berbeda pendapat dengan keputusan tersebut dan menilai ada kejanggalan dalam gugatan batas usia tersebut. Lantas seperti apa profil Arief Hidayat?

Sebanyak sembilan hakim di MK telah menyelesaikan pembahasan rapat gugatan perkara terkait batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasalnya lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Di balik keputusan MK yang menuai pro dan kontra di masyarakat tersebut, ada empat hakim yang tidak setuju atau berbeda pendapat yaitu Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Arief Hidayat merasakan adanya kosmologi negatif dan keganjilan pada perkara a quo yang ditangani MK soal batas usia capres dan cawapres. Profil Arief Hidayat pun menjadi sorotan masyarakat. 

Profil Arief Hidayat

Arief Hidayat bukanlah sosok hakim baru di MK dan menduduki posisi penting tersebut sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Arief Hidayat dilantik sebagai hakim konstitusi pada tahun 2013 menggantikan Mahfud Md yang merampungkan masa jabatannya yang sudah dipegang sejak tahun 2008. 

Arief Hidayat lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Februari 1956. Arief menjalani masa kecil hingga remaja di kota kelahirannya, mulai dari menempuh bangku SD hingga SMA. Setelah itu dirinya melanjutkan pendidikan lebih tinggi di Universitas Diponegoro (Undip) dan berhasil menyelesaikan Sarjana S1 Fakultas Hukum pada tahun 1980. 

Setelah memperoleh gelar Sarjana, Arief Hidayat melanjutkan pendidikan S2 di Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) dan lulus pada tahun 1984. Masih ingin terus meningkatkan kompetensi dan keilmuannya, Arief mengambil pendidikan S3 di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) dan menamatkannya pada tahun 2006. 

Arief Hidayat menjalani pernikahan dan kehidupan rumah tangga dengan Tundjung Herning Sitabuana. Arief dan istrinya dikaruniai 2 anak yaitu Adya Paramita Prabandari dan Airlangga Surya Nagara. Ia juga menimang 3 cucu yang bernama Indrasta Alif Yudistira, Diandra Paramita Surya Nagara, dan Darajatun Herjendra Surya Nagara.

Perjalanan Karier Arief Hidayat Menjadi Hakim 

Sebelum memutuskan terjun di dunia kehakiman tanah air, Arief Hidayat berfokus di dunia pendidikan sebagai pengajar di Universitas Diponegoro (Undip). Arief juga pernah menjadi Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Program S2 dan S3 di sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia. 

Di samping kesibukannya menjadi pengajar waktu itu, Arief Hidayat juga memegang jabatan sebagai ketua di beberapa organisasi profesi. Arief menjabat posisi penting di sejumlah organisasi, mulai dari Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.

Tak hanya sebagai pendidik dan aktif di organisasi, Arief juga produktif menghasilkan karya ilmiah baik dalam bentuk makalah maupun buku. Pada tahun 2008, Arief Hidayat menjadi guru besar di Undip dan juga menduduki jabatan dekan. Setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak, Arief memantapkan diri untuk mendaftar sebagai hakim MK melalui jalur DPR.

Jabatan Arief Hidayat di MK:

  • Hakim Konstitusi periode 1 April 2013 - 1 April 2018
  • Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 1 November 2013 - 12 Januari 2015
  • Ketua Mahkamah Konstitusi periode 14 Januari 2015 - 14 Juli 2017
  • Ketua Mahkamah Konstitusi periode 14 Juli 2017 – 1 April 2018
  • Hakim Konstitusi periode 1 April 2018 – 27 Maret 2026

Demikianlah profil Arief Hidayat dan perjalanan kariernya sebagai salah satu hakim senior di MK. Arief Hidayat menjadi salah satu hakim yang tidak setuju atau berbeda pendapat dengan putusan baru MK soal batasan usia capres-cawapres untuk Pemilu. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.