Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, sembilan tahun yang lalu, 13 Januari 2015, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mengundangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur terkait pelarangan reklame rokok. Keputusan itu diambil karena Ahok ingin melindungi anak-anak Jakarta dari pengaruh rokok.

Sebelumnya, tingkat pertumbuhan perokok dari kalangan anak-anak tak bisa dianggap remeh. Kehadiran iklan rokok lewat iklan dan reklame dianggap berkontribusi besar. Pemerintah pun diminta segera mengambil tindakan.

Boleh jadi industri rokok adalah salah satu bisnis yang kerap berhasil dalam urusan promosi. Empunya usaha mampu secara masif melakukan promosi dalam ragam medium. Alih-alih hanya jadi sponsor acara olahraga hingga musik, promosi juga dilakukan lewat iklan di televisi dan reklame.

Masalah muncul. Target pasarnya tak hanya memunculkan perokok baru dari kalangan dewasa. Perokok dari kalangan anak-anak nyatanya juga bertumbuh. Ambil contoh dalam Survei Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (BPS).

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta era 2014-2017. (VOI/Mery Handayani)

Badan itu menunjukkan jumlah perokok yang mulai merokok pada usia di bawah 19 tahun telah meningkat tajam. Jumlahnya mencapai 79 persen pada 2004 dari yang dulu hanya 69 persen pada 2001. Kondisi itu memprihatikan. Sebab, dalam survei itu juga menunjukkan trend usia inisiasi merokok kian dini: usia 5-9 tahun.

Perokok baru dalam kelompok umur itu mengalami peningkatan signifikan, dari 0,4 persen pada 2001 jadi 1,8 persen pada 2004. Kondisi itu membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berang. Mereka meminta pemerintah segera ambil tindakan. Semuanya supaya anak-anak yang notabene masih menikmati masa bertumbuh tak terkontaminasi oleh rokok dan bahayanya.

"Anak-anak ini hanya korban eksploitasi industri rokok. Fenomena itu menunjukkan, pemerintah lalai dalam menjamin hak dan tumbuh kembang anak. Maka kami KPAI tidak akan sedikit pun mundur untuk memperjuangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu,” terang Ketua Umum KPAI, Arist Merdeka Sirait sebagaimana dikutip laman Detik.com, 24 Juni 2010.

Kondisi membahayakan anak-anak itu membuat banyak pemerintah daerah ambil sikap. Sekalipun RPP kesehatan terkait tembakau belum juga disahkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya. Gubernur DKI Jakarta, Ahok merasa miris dengan pertumbuhan perokok anak.

Kondisi itu tak boleh terus berlanjut. Ia pun ingin memutus mata rantai pertumbuhan perokok anak. Atas dasar itu, Ahok mengeluarkan Pergub No. 1 Tahun 2015 Terkait Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang.

Pergub itu melarang reklame rokok hadir di Jakarta. Pergub itu ditetapkan pada 7 Januari 2015 dan diundangkan pada 13 Januari 2015.

"Pergub itu dikeluarkan karena meningkatnya jumlah anak-anak yang mengonsumsi rokok di Jakarta. Jadi, publikasinya (rokok) harus dibatasi. Kalau iklannya sudah telanjur dipasang, maka akan dibiarkan tetap terpasang sampai masa izinnya habis. Namun, untuk selanjutnya, izin tersebut tidak boleh diperpanjang lagi. Efektif atau tidak, pokoknya kami ingin melarang iklan rokok. Kami tidak ingin semakin banyak anak-anak yang mengonsumsi rokok," ungkap Ahok sebagaimana dikutip laman Kompas.com, 26 Januari 2015.