Pj Gubernur DKI Pakai Biaya Tak Terduga APBD DKI Rp6,97 Miliar untuk Kembalikan Dana Lelang Reklame 2015 ke Swasta, Memang Boleh?
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/DOK FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengembalikan dana hasil lelang titik reklame sebesar Rp6,97 miliar kepada swasta menggunakan belanja tidak terduga (BTT) APBD DKI tahun anggaran 2022.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Pembayaran Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Hasil Lelang Titik Reklame Tahun Anggaran 2015 Atas Nama PT Magna Astro Prontonusa Persada (PT MAPP).

"Menetapkan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengembalian pembayaran lain-lain pendapatan asli daerah hasil lelang titik reklame tahun anggaran 2015 atas nama PT Magna Astro Prontonusa Persada," tulis Kepgub 1193/2022 dikutip pada Jumat, 13 Januari.

Disebutkan dalam kepgub tersebut, lelang reklame ini dilakukan pada tahun 2015. Dana reklame dari PT MAPP selaku pemenang lelang sudah masuk ke kas daerah kala itu. Namun, belum diketahui penyebabnya, Pemprov DKI mengembalikan dana hasil lelang tersebut.

Pengembalian dana hasil lelang diserahkan kepada PT MAPP sebagai pengguna titik reklame pada sarana dan prasarana kota jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yakni pada kawasan Indorama, Kedubes Turki, Hotel Four Season, dan Departemen Kesehatan.

Apakah anggaran BTT yang biasanya dipakai untuk kegiatan mendesak bisa digunakan untuk pengembalian dana hasil lelang tersebut?

Hal ini dijelaskan oleh Heru. Heru menerangkan, Kementerian Dalam Negeri membolehkan penggunaan BTT untuk kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah.

"Ada di aturan Kemendagri Nomor 77 Tahun 2020, ada kalimatnya, kelebihan atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya dapat dibayarkan," ungkap Heru kepada wartawan.

"Jadi, BTT merupakan belanja digunakan untuk menganggarkan pengeluaran keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya," lanjut Heru.