Bagikan:

JAKARTA - Popularitas Rizieq Shihab sebagai imam besar Front Pembela Islam (FPI) memang luar biasa. Tindak-tanduknya dalam menegakkan “amar ma’ruf nahi mungkar” kerap memancing kontroversi. Instruksinya yang melanggengkan gerakan antimaksiat dengan menutup tempat maksiat, misalnya.

Tindakan berani itu diikuti dengan ujaran kebencian kepada negara. Sebagai ganjaran, Rizieq pun dipenjara pada 2003. Namun, penjara tak mengubah banyak hal.

“Penjara bak berlibur ke Taman Mini Indonesia Indah,” katanya.

Amar ma’ruf nahi mungkar” atau “menegakkan yang benar dan melarang yang salah” adalah nafas tiap pergerakan organisasi Islam di Indonesia. Rizieq Shihab pun tak mau ketinggalan. Semangat membela kebenaran itu diadopsinya untuk membuat suatu wadah yang menjadi mercusuar pergerakan umat Muslim Indonesia.

Ia pun bersama sejumlah ulama, haba’ib, serta aktivis Muslim ingin meramu suatu organisasi masyarakat pada 1998. FPI, namanya. Boleh jadi tiada yang salah dengan niatan FPI membela kebenaran. Apalagi membela agama Islam. Nyatanya  tindakan FPI justru kerap memancing kontroversi. Bahkan, semenjak awal pendiriannya.

Rizieq Shibab menjelang memasuki markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada 10 November 2020 setelah tiba di Indonesia dari pelariannya di Arab Saudi selama 3,5 tahun. (VOI/Irfan Meidianto)

Panglima ABRI kala itu, Wiranto melibatkan FPI sebagai bagian dari operasi pengamanan Sidang Istimewa MPR di bawah payung PAM Swakarsa. Pasca Orde Baru (Orba), FPI ingin mencoba melepas citra Pam Swakarsa. Mereka ingin tumbuh mandiri dan mendedikasikan perhatiannya untuk melindungi umat Muslim Indonesia dari pengaruh buruk. Dari pengaruh budaya barat hingga maksiat.

Penegakan itu membuat FPI sering dikenal dengan dua pendekatan. Kadang pendekatan anarkis yang kerap kontroversial. Kadang pula gaya humanis. FPI menjadi ormas terdepan yang segera turun langsung membantu korban ketidakadilan dan bencana alam.

 “Aneka macam milisi keagamaan dan kelompok-kelompok vigilante seperti FPI juga tampil menonjol. Mereka mengklaim memiliki mandat untuk melindungi komunitas Muslim lokal dari kecabulan, keruntuhan akhlak, dan kebebasan melampaui batas yang mereka yakini tumbuh seiring dengan masa transisi pasca Orba.”

“Seperti dijelaskan salah seorang ketua FPI, demokrasi membuka pintu perubahan, persoalannya membuka pintu buat segala jenis manusia dan segala hal. Pornografi, homoseksual, murtad, segala bentuk bidang dan penyimpangan," ungkap Ian D. Wilson dalam buku Politik Jatah Preman (2018).

Rizieq Shihab Dipenjara

Perjalanan FPI untuk mendapatkan hati umat Islam penuh liku. Ormas itu kerap dikenal sebagai organisasi yang dominan kontroversialnya, ketimbang humanis. Rizieq Shihab, apalagi. Di penghujung tahun 2003, ia terbukti melanggar pasal 160 junto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 154 KUHP.

Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghasutan secara lisan dan tulisan di muka umum. Pun serta telah menyebarkan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.

Putusan itu digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2003. Keputusan majelis hakim final. Sebab, bukti-bukti mengarah kepada adanya penghasutan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab sebagai ketua FPI. Dalam surat tertanggal 5 Mei 2000 ia menginstruksikan seluruh anggotanya untuk melanggengkan gerakan anti maksiat. Gerakan itu berujung kepada perilaku anarkis menutup dan memusnahkan tempat maksiat.

Tak hanya itu. Rizieq juga tampil berani untuk mengolok atau menjelekkan pemerintah dalam beberapa kesempatan wawancara di televisi swasta pada pertengahan Oktober 2002. Rizieq antara lain menjelekkan pemimpin Jakarta, DPRD, hingga Polri. Ujaran itu antara lain gubernurnya budek, DPRD-nya congek, polisinya mandul.

Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan kesehatan di dalam penjara Polda Metro Jaya. (Istimewa)

Sebagai ganjaran, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Itupun Rizieq sudah menghuni tahanan selama tiga bulan. Namun, penjara tak membuat nyali Rizieq ciut. Ia malah menggambarkan penjara bak seperti berkunjung ke TMII.

Pendapat itu diutarakan Rizieq kepada kepada Cholis Akbar dan Pambudi Utomo dari Majalah Hidayatullah di Rutan Selemba pada pertengahan 2003. Ungkapan seperti berkunjung ke TMII karena Rizieq merasa penjara tak dapat menghentikan langkahnya dalam menyebarkan kebenaran dan perintah agama.

Hidup di penjara, bagi Rizieq sebagaimana ia sering mengajak anak-anaknya jalan-jalan ke TMII. Berkunjung ke TMII adalah untuk menambah ilmu pengetahuan dan menonton film sejarah Islam. Selalu menyenangkan. Bahasa mudahnya: penjara tak mengubah Rizieq Shihab. Ia pun baru dibebaskan pada 19 November 2003.

Alhamdulillah, seperti yang ente lihat. Ana baik-baik saja. Sebelum di penjara ana bisa mengajar, di sini pun begitu. Dari pagi sampai sore mengaji bersama napi (narapidana),” ungkap Rizieq Shihab dalam wawancaranya.