Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Olivia Nathania, Susanti menyatakan memiliki bukti kuat untuk membantah tudingan terhadap kliennya perihal penipuan bermodus perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya, bukti transfer sejumlah uang kepada Agustin.

Agustin merupakan mantan guru dari Olivia. Dia pernah diminta oleh Olivia untuk mencarikan orang lain yang mau menjadi PNS.

"Yang jelas ada bukti-bukti yang sudah kita dapat adalah bukti transfer kepada ibu Agustin," ujar Susanti kepada wartawan, Selasa, 5 Oktober.

Kemudian, ada juga bukti soal perintah dari Agustin kepada Olivia. Perintah itu terkait mentransfer uang ke sejumlah rekening dengan nominal mencapai Rp1 miliar.

"Terus ada beberapa lagi ibu Agustin memerintahkan mentransfer ke a, b, c, d itu kan banyak banget, itu hampir 1 miliaran," katanya.

Adanya perintah itu, lanjut Susanti, mengartikan ada pengembalian uang kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sehingga, sudah ada bukti pertanggungjawaban.

"Berarti ada uang yang sudah dikembalikan atau bagaimana saya tidak tahu nanti dalam penyidikan nanti bisa tahu," tandas Susanti.

Ada pun, kasus ini bermula ketika lima orang korban yang memutuskan untuk melapor perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Olivia Nathania dan suaminya, RN.

Korban melaporkan Olivia Nathania dan RF itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.