JAKARTA - Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah terhadap dua terdakwa penyebar video syur yang diperankan Gisella Anastasia & Nobu, yaitu PP dan MN. Keduanya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau BHT. Roberto Sihotang pengacara PP menjelaskan bahwa kliennya seharusnya tidak bersalah. Hal ini lantaran bukan PP yang pertama kali menyebarkan video itu melainkan Gisel sendiri.
"Bukan pertama kali klien saya yang mengirimkan video itu. Tetapi Gisel yang mengirimkan video itu ke Nobu. Itu sudah diakui di fakta persidangan," ujar Roberto Sihotang dikutip dari Kanal YouTube Cumi Cumi, Rabu, 14 Juli.
BACA JUGA:
Roberto Sihotang menyebut Gisel mengakui dirinya dan Nobu memang sengaja merekam aktivitas seks mereka kala itu. Dan orang pertama yang menyebarkan video tersebut adalah Gisel sendiri.
"Bahkan Gisel mengatakan bahwa, 'mereka berdua tidak bersalah kok'. Artinya mereka berdua itu si PP dan MN gitu. 'Saya tahu mereka berdua tidak bersalah kok, saya mengakui bahwa saya yang merekam, Nobu juga tahu' katanya gitu," kenang Roberto Sihotang.
Roberto Sihotang menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah atas penyebaran video syur Gisel itu. "Pada saat mereka merekam adegan video itu di situ tidak ada klien saya. Artinya bukan klien saya yang ikut merekam di sana. Terus kemudian pada saat itu pertama kali ditransmisikan atau dikirim, nggak ada klien saya di situ," tegas Roberto.