Bagikan:

YOGYAKARTA – Secara sederhana, klasifikasi lapangan usaha adalah instrumen penting yang digunakan untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi. Pengorganisasian itu penting agar aktivitas ekonomi bisa dianalisis, dibandingkan, hingga dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan. Untuk memahami lebih jauh tentang klasifikasi lapangan usaha, simak artikel berikut ini.

Pengertian Klasifikasi Lapangan Usaha​

Dalam buku berjudul Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dari Badan Pusat Statistik dijelaskan bahwa klasifikasi adalah suatu sistem pengelompokkan yang dipakai dalam komunikasi ekonomi serta proses statistik yang ada di dalamnya.

Dalam klasifikasi, semua data akan dikelompokkan pada kelas yang homogen sesuai kaidah atau standar yang sudah ditetapkan. Misanya, pengelompokan dilakukan pada kesamaan karakteristik aktivitas usaha, khususnya dilihat dari proses produksi, jenis barang atau jasa yang dihasilkan, bahkan tujuan kegiatan ekonominya.

Setelah pengklasifikasian dilakukan, barulah identifikasi bisa dilakukan. Dengan begitu kegiatan analisis dan pencatatan aktivitas ekonomi bisa dilakukan.

Dalam praktiknya, kegiatan klasifikasi lapangan usaha ini digunakan oleh banyak pihak khususnya pemerintah, atau lembaga statistik, peneliti, bahkan para pelaku usaha. Bagi pemerintah dan lembaga statistik, klasifikasi bisa dijadikan dasar dalam menyusun indikator ekonomi misalnya Produk Domestik Bruto (PDB) atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Untuk pelaku usaha dan kalangan akademik, klasifikasi bisa digunakan untuk acuan dalam perizinan, perencanaan usaha, dan penentuan objek serta svariabel penelitian ekonomi.

Klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tidak terbentuk secara instan, melainkan melalui proses perkembangan yang panjang.

Sistem klasifikasi lapangan usaha pertama kali dikenalkan lewat Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) pada tahun 1977. Kala itu KLUI disusun dengan mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification (ISIC) Revisi 2.

Seiring dengan perubahan struktur ekonomi dan munculnya berbagai jenis kegiatan usaha baru, dilakukan sejumlah revisi dan penyesuaiain terhadap klasifikasi.

Perubahan dan penyempurnaan klasifikasi lapangan usaha tentu terus dilakukan. Dimulai dari KLUI 1983 dan 1990, lalu bertransformasi jadi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2000 dan 2005.

Setelah itu KBLI kembali diperbarui melalui beberapa edisi yakni KBLI 2009, KBLI 2015, dan terakhir KBLI 2020. Setiap pembaharuan itu dilakukan untuk memberi kepastian bahwa klasifikasi lapangan usaha akan tetap relevan dengan perkembangan kegiatan ekonomi, mencakup sektor industri modern dan jasa berbasis teknologi.

Memahami klasifikasi lapangan usaha alat sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam perizinan, pencatatan usaha, hingga penentuan sektor ekonomi. Oleh karena itu, penggunaan klasifikasi lapangan usaha seperti KBLI harus diterapkan dengan cermat, konsisten, dan teliti agar data ekonomi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Selain itu dapat dimanfaatkan pula dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.

Selain terkait klasifikasi lapangan usaha​, kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+