Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai respons pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan munculnya berbagai model bisnis baru.

Pembaruan yang diumumkan pada Kamis, 28 April ini mencakup sejumlah sektor penting seperti kecerdasan buatan (AI), aset kripto, hingga teknologi terkait perubahan iklim.

Salah satu poin penting dalam pembaruan ini adalah dimasukkannya kategori “Kepialangan Aset Keuangan Digital” dengan kode KBLI 66123.

Klasifikasi ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, di mana pelaku usaha dapat melakukan transaksi di bursa atas nama nasabah atau pihak lain.

Menanggapi kebijakan tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menilai pembaruan ini memberikan kejelasan hukum dan operasional bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia.

“Pembaruan KBLI ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam mengakomodasi perkembangan industri aset kripto. Dengan adanya klasifikasi yang lebih jelas, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya sekaligus membuka ruang pertumbuhan yang lebih luas bagi inovasi di sektor ini,” ujar Calvin.

Ia juga menambahkan bahwa pengakuan resmi dari negara melalui KBLI akan mempermudah berbagai pihak, baik perusahaan maupun proyek berbasis kripto, dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

“Kejelasan regulasi seperti ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan pelaku industri, tetapi juga mendorong masuknya investasi baru serta mempercepat adopsi teknologi blockchain secara lebih luas,” lanjutnya.

Dengan pembaruan ini, pemerintah diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.