Apa Saja Kriteria UMKM yang Ada di Indonesia?
 Apa Saja Kriteria UMKM (Gambar Borko Manigoda - Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kalau ditanya Apa itu UMKM (Usaha Mikro Kecil serta Menengah)? Tentunya pengertian UMKM ialah upaya produktif yang dipunyai perorangan ataupun badan usaha yang sudah penuhi standar selaku usaha mikro. Lantas, apa saja kriteria UMKM itu?

Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan Nomor. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM itu maka tolok ukur UMKM dibedakan dengan cara tiap-tiap meliputi usaha mikro, usaha kecil, serta usaha menengah. Lebih dalam mengenai UMKM bakal diulas secara lengkap pada artikel di bawah ini.

Apa Saja Kriteria UMKM

Untuk mengenali kategori usaha apa yang lagi dijalani butuh mencermati kriteria- kriterianya terlebih dulu. Hal ini penitng dipakai buat pengurusan surat ijin usaha kedepannya serta pula memastikan besaran pajak yang bakal dibebankan pada owner UMKM.

Selanjutnya masing-masing pengertian UMKM serta kriterianya:

Usaha Mikro

Pengertian usaha mikro dimaksud selaku usaha ekonomi produktif yang dipunyai perorangan ataupun badan usaha sesuai dengan tolok ukur usaha mikro.

Usaha yang tercantum kriteria usaha mikro merupakan usaha yang mempunyai kekayaan bersih menggapai Rp50.000.000 dan tidak termasuk gedung serta tanah tempat usaha. Hasil pemasaran usaha mikro tiap tahunnnya sangat banyak Rp300.000.000,-

Usaha Kecil

Usaha kecil ialah sesuatu usaha ekonomi produktif yang bebas ataupun berdiri sendiri baik yang dipunyai perorangan ataupun golongan serta bukan selaku badan usaha ranting dari industri utama. Dikuasai serta dimiliki dan jadi bagian baik langsung ataupun tidak langsung dari usaha menengah.

Usaha yang masuk patokan usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai kekayaan bersih Rp50.000.000, dengan maksimum yang dibutuhkannya menggapai Rp500.000.000,. Hasil pemasaran bidang usaha tiap tahunnya antara Rp300.000.000, sampai paling banyak Rp2.500.000.000. 

Usaha Menengah

Pengertian usaha menengah merupakan usaha dalam ekonomi produktif serta bukan merupakan ranting ataupun anak usaha dari industri pusat dan jadi bagian dengan cara langsung ataupun tidak langsung kepada usaha kecil ataupun usaha besar dengan keseluruhan kekayan bersihnya sesuai yang telah diatur dengan peraturan perundang- undangan.

Usaha menengah kerap dikategorikan sebagai bidang usaha besar dengan patokan kekayaan bersih yang dipunyai owner usaha menggapai lebih dari Rp500.000.000, hingga Rp10.000.000.000, dan tidak tercantum bangunan serta tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2.500.000.000 hingga Rp50.000.000.000. 

Klasifikasi UKM (Usaha Kecil Menengah)

Berdasarkan perkembangannya, UKM di Indonesia dapat dibedakan dalam 4 kriteria, diantaranya:

  1. Livelihood Activities, yaitu UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya adalah pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise, yaitu UKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.
  3. Small Dynamic Enterprise, yaitu UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
  4. Fast Moving Enterprise, yaitu UKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).

Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

  • Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
  • Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
  • Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
  • Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
  • Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
  • Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
  • Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP

Jenis-Jenis UMKM

Semacam yang diuraikan pada pengertian UMKM yang tertuang dalam Keppres RI Nomor. 19 Tahun 1998 selaku kegiatan ekonomi rakyat pada rasio kecil yang butuh dilindungi serta dilindungi dari kompetisi yang tidak sehat.

Pada dasawarsa terakhir ini mulai gempar bermunculan bidang usaha UMKM mulai dari skala rumahan sampai skala yang lebih besar. Selanjutnya terdapat 3 tipe usaha yang terhitung UMKM: 

1. Usaha Kuliner

2. Usaha Fashion

3. Usaha Agribisnis

Jadi setelah mengetahui  apa saja kriteria UMKM , simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!