YOGYAKARTA - Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM adalah jenis usaha yang memenuhi kriteria sesuai kriteria yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Artinya tak semua jenis usaha masuk dalam kriteria UMKM. Lalu apa saja jenis usaha yang termasuk UMKM di Indonesia?
Pengertian dan Jenis UMKM
Secara umum UMKM adalah sebutan yang disematkan pada unit usaha yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, kecil, maupun menengah. Kriteria tersebut didasarkan pada aset atau kekayaan bersih yang dimiliki oleh bidang usaha tersebut.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm), ada 3 jenis usaha yang termasuk UMKM yakni sebagai berikut.
- Mikro
Jenis usaha yang punya kekayaan atau aset yang nilainya tidak lebih dari Rp50 juta termasuk dalam usaha mikro. Angka tersebut tidak termasuk dengan bangunan dan tanah yang digunakan sebagai tempat usaha. Selain itu hasil penjualan UMKM jenis mikro angkanya tidak lebih dari Rp300 juta setiap tahunnya.
Usaha kriteria mikro biasanya belum belum menerapkan sistem keuangan yang baik sehingga untuk mendapatkan bantuan dari perbankan sulit. Contoh UMKM skala mikro seperti toko kelontong, tambal ban, toko buku, warteg, dan sebagainya.
- Kecil
Jika sebuah usaha yang dimiliki perseorangan atau kelompok memiliki harga kekayaan bersih mencapai Rp50 juta dengan maksimal kebutuhannya mencapai Rp500 juta, maka usaha tersemuk masuk dalam UMKM kecil. Kriteria jenis UMKM ini per tahun adalah Rp300 juta hingga Rp2.5 miliar.
Usaha jenis ini juga belum menerapkan sistem pembukuan yang profesional namun punya progres bisnis yang positif. Selain itu kriteria kecil biasanya kesulitan memperbesar skala usahanya dan punya modal yang terbatas.
Contoh UMKM skala kecil seperti koperasi, sorum kendaraan bermotor, toko pakaian, dan masih banyak lagi.
- Menengah
Kriteria UMKM skala menengah adalah usaha yang memiliki kekayaannya mencapai Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Sedangkan hasil penjualan UMKM jenis ini per tahunnya tidak lebih dari Rp2.5 miliar hingga Rp50 miliar.
Usaha yang masuk kriteria menengah biasanya mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki kemampuan di bidangnya. Selain itu perusahaan kelas menengah biasanya memberikan jaminan kesetan kepada para pekerjanya baik swasta maupun asuransi yang dikelola oleh pemerintah.
Contoh UMKM skala menengah adalah perkebunan, ekspor dan impor, ekspedisi barang, dan sebagainya.
Ciri-ciri UMKM
Dalam situs resmi Semarang Kota, ada beberapa ciri-ciri usaha yang masuk dalam kriteria UMKM yakni sebagai berikut.
- Komoditi/barang pada usahanya bersifat tidak tetap atau bisa berganti sewaktu-waktu;
- Tempat operasi usaha bisa pindah kapan saja;
- Dalam kegiatan usaha belum menerapkan administrasi atau sistem keuangan yang belum dikelola secara profesional;
- Pekerja yang dipekerjakan belum memiliki kemampuan yang mumpuni;
- Unit usaha belum punya dan belum bisa memanfaatkan akses perbankan dengan baik;
- Biasanya belum memiliki surat ijin usaha atau legalitas, atau belum punya NPWP.
Itulah informasi terkait jenis usaha yang termasuk UMKM. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.