Apa Itu <i>Abuse of Power</i> dan Ciri-Cirinya yang Melanggar Hukum
Apa itu abuse of power (Freepik)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Aktivis dari berbagai background membentuk gerakan Jaga Pemilu untuk mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Gerakan ini diluncurkan guna mengawasi indikasi tindakan abuse of power untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilu. Lantas apa itu abuse of power yang belakangan ini kerap diperbincangkan?

Abuse of power merupakan istilah yang digunakan untuk tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang oleh orang-orang tertentu. Tak jarang tindakan ini ditemukan dalam lingkup pemerintahan dan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi. Perilaku curang ini juga kerap terjadi dalam dunia kerja atau profesional. 

Abuse of power dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak fair demi diri sendiri, keluarga, atau kelompoknya. Untuk mengantisipasi tindakan buruk ini, Anda perlu memahami apa itu abuse of power dan ciri-cirinya. 

Apa Itu Abuse of Power?

Abuse of power adalah perbuatan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk kepentingan tertentu. Tindakan ini rentan dilakukan oleh orang atau kelompok yang memiliki kekuasaan lebih tinggi. Abuse of power bisa terjadi baik di lingkup negara, perusahaan, hingga organisasi. 

Dalam buku Sendi-Sendi Hukum Konstitusional yang ditulis Dr. Hotma P. Sibuea dan Dr. Hj. Asmak ul Hasnah, abuse of power dijelaskan sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk mencapai kepentingan tertentu dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 

Orang yang menjalankan abuse of power memanfaatkan kekuatan atau wewenangnya untuk menindas atau menguasai orang lain yang kedudukannya lebih rendah. Tindakan ini termasuk perbuatan yang tercela dan melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan negara akan dihukum pidana seumur hidup atau paling singkat satu tahun. 

Ciri-Ciri Abuse of Power

Berikut ini ciri-ciri abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang perlu Anda pahami:

Menyimpang dari Tujuan atau Maksud Pemberian Kewenangan

Kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepada pejabat harus digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan, yang berguna bagi kepentingan umum. Apabila kekuasaan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dan sampai merugikan orang lain, maka tindakan tersebut termasuk perbuatan abuse of power.

Menyimpang dari Tujuan atau Maksud dalam Kaitannya dengan Asas Legalitas

Asas legalitas menjadi prinsip dasar hukum yang mengatur setiap perbuatan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan pejabat atau orang berkedudukan yang melanggar hukum termasuk tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

Menyimpan dari Tujuan atau Maksud dalam Kaitannya dengan Asas-Asas Umum

Asas-asas umum yang dimaksud dalam hal ini yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, dan sebagainya.

Contoh Abuse of Power

Beberapa contoh tindakan abuse of power yang umum dijumpai dalam kehidupan sehari-hari atau bernegara, yaitu korupsi, penyuapan, pengancaman atau penghinaan kepada bawahan, dan sebagainya. 

Selain itu, berikut ini bentuk-bentuk perbuatan abuse of power yang mungkin ditemui di lingkup pemerintahan, perusahaan, ataupun organisasi:

  • Mendahulukan kepentingan pribadi atau kelompoknya sendiri dan mengesampingkan kepentingan perusahaan, lembaga, atau organisasi yang dipimpinnya.
  • Memaksa atau menuntut orang lain mengikuti peraturan meskipun dirinya sendiri tidak menjalankannya.
  • Melayangkan ancaman terhadap bawahan yang tidak bekerja sesuai dengan keinginannya atau kehendaknya.
  • Memperlakukan bawahan secara buruk lantaran hal-hal sepele atau sesuatu yang sifatnya pribadi.
  • Melakukan tindakan pelecehan seksual kepada karyawan atau bawahan.

Demikianlah ulasan mengenai apa itu abuse of power dan ciri-cirinya yang perlu dipahami. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya merujuk pada pejabat pemerintahan atau aparat yang punya kewenangan hukum, namun juga bisa terjadi di jabatan perusahaan atau organisasi.  

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan berita terbaru dan terupdate baik nasional maupun internasional.