Kepolisian Gilford Rilis Perintah Penahanan Marilyn Manson
Marilyn Manson (Instagram @marilynmanson)

Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Gilford, New Hampshire, Amerika Serikat, merilis surat perintah penahanan untuk Marilyn Manson menyusul kasus kekerasan yang dilakukannya.

Penyanyi bernama asli Brian Warner ini terseret kasus kekerasan terhadap seorang juru kamera yang terjadi di tahun 2019. Saat itu, Marilyn Manson sedang menggelar konser di Paviliun Bank New Hampshire.

Seorang juru kamera disewa untuk mengambil momen penampilan konser Manson. Dia berada di antara panggung dan pagar pembatas penonton.

Diduga, Manson melakukan kekerasan kepada juru kamera itu. Namun, polisi tidak menjelaskan kejadian tersebut dan mengatakan perintah penahanan dibuat atas asas praduga tak bersalah.

Menurut Kepolisian Gilford, pihak Manson sudah mengetahui kasus ini tetapi tidak ada tanda-tanda bahwa Manson akan mengikuti proses hukum.

Jika Manson terbukti bersalah, dia terancam dipidana selama satu tahun.

Tidak hanya itu, Manson juga menghadapi gugatan pelecehan seksual dari tiga perempuan yaitu Evan Rachel Wood, Esme Bianco, dan mantan asistennya. Kasus ini sedang diproses oleh Sheriff Los Angeles County.

Karena kasus tersebut, Manson didepak dari label dan beberapa proyek aktingnya tidak akan ditayangkan.