Bagikan:

JAKARTA – Saat sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kembali menyampaikan keinginannya untuk menghadiri sidang secara langsung (offline) pada agenda putusan sela yang dijadwalkan pekan depan.

Namun, permintaan tersebut belum dikabulkan oleh majelis hakim. Hakim menegaskan bahwa kehadiran fisik Ammar baru diperlukan saat persidangan memasuki tahap pembuktian.

Permohonan ini disampaikan Ammar Zoni secara langsung kepada hakim ketua dalam persidangan yang digelar secara daring. Ia berharap dapat berada di ruang sidang untuk mendengarkan langsung putusan atas nota keberatan (eksepsi) yang telah diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

"Yang Mulia... izin. Apakah diperbolehkan untuk kami menghadiri minggu depan hasil putusan yang Yang Mulia sampaikan? Untuk putusan sela atau putusan akhir, kami bisa berada di sana secara offline," tanya Ammar Zoni dari balik layar virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 November.

Menanggapi hal itu, hakim ketua menjelaskan bahwa permohonan tertulis dari pihak Ammar telah diterima. Namun, majelis berpendapat bahwa kehadiran fisik terdakwa belum menjadi urgensi pada agenda pembacaan putusan sela.

"Majelis Hakim menganggap keterangan Saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan. Jadi untuk minggu depan yang masih putusan sela, belum diperlukan," ujar hakim.

Hakim menambahkan bahwa persidangan masih mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang memungkinkan proses peradilan digelar secara elektronik.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Ammar Zoni baru akan diwajibkan ketika sidang memasuki tahap pembuktian.

"Nanti kalau pembuktian memang dibutuhkan keterangan Saudara. Nah, saat itulah mungkin diperlukan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ammar juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.

"Insyaallah, kami hanya berdoa semoga Yang Mulia bisa memberikan keadilan yang sebenar-benarnya," ucap Ammar.

Hakim pun memberikan respons bijak mengenai makna keadilan.

"Ya, kami berusaha. Namanya keadilan itu relatif. Adil menurut kami belum tentu adil menurut yang lain. Jadi kami hanya berusaha memberikan keadilan menurut kami," jawab hakim.