Bagikan:

JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali memohon kepada majelis hakim agar persidangan kasus narkotikanya digelar secara tatap muka (offline). Permohonan ini disampaikan untuk kedua kalinya.

Ammar beralasan, sidang daring (online) telah memutus akses komunikasi penting antara dirinya dan tim penasihat hukum, yang berdampak pada terhambatnya penyusunan pembelaan.

“Kami sekali lagi berharap, masih tetap berharap untuk bisa dihadirkan offline selama persidangan, Yang Mulia,” ujar Ammar Zoni melalui sambungan video di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 November.

Ammar menilai, sidang offline akan mempermudah komunikasi langsung dengan pengacaranya, sehingga pembelaan dapat disusun dengan lebih efektif.

“Kalau bisa offline, mungkin kami akan lebih dekat jaraknya untuk bisa berhubungan dan berkomunikasi,” jelasnya.

“Karena yang paling penting saat ini adalah komunikasi, Yang Mulia. Izin, saya bermohon sekali lagi untuk bisa di-offline-kan eksepsi ini,” tambahnya.

Permintaan tersebut mendapat respons positif dari majelis hakim. Meski belum langsung dikabulkan, hakim membuka kemungkinan sidang digelar secara offline bila perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk sidang offline, ya,” ujar hakim ketua.

Hakim menjelaskan, permohonan Ammar akan dibahas lebih lanjut bersama anggota majelis hakim lainnya yang saat ini tengah cuti.

“Nanti setelah putusan sela, saat pembuktian, kalau perlu majelis hakim akan mengeluarkan penetapan untuk sidang offline,” janjinya.

Untuk sementara, hakim meminta agar proses pembacaan eksepsi tetap berjalan. Namun, sidang akhirnya ditunda karena pihak Ammar menyatakan belum siap akibat keterbatasan komunikasi dengan penasihat hukumnya.