Bagikan:

JAKARTA — Aktor Ammar Zoni menyampaikan permohonan kuat kepada majelis hakim agar sidang kasus narkotika yang menjeratnya dapat digelar secara tatap muka (offline).

Berbicara melalui konferensi video dari lapas, Ammar beralasan bahwa sidang offline penting baginya untuk meluruskan berbagai pemberitaan miring yang sudah beredar luas di masyarakat.

Menurut Ammar, pemberitaan yang berkembang selama ini telah membesar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ia merasa perlu hadir secara langsung di pengadilan untuk membela nama baiknya dan keluarganya.

“Pemberitaan ini kan sudah terlalu besar, Yang Mulia. Pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya nanti, dan ini harus dihadirkan,” ujar Ammar Zoni di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober.

“Saya enggak mau kalau keluarga saya pada akhirnya nanti tahu saya seperti yang diberitakan. Saya harus menepis itu semua,” lanjutnya.

Ammar juga menyoroti pengalamannya mengikuti sidang sebelumnya secara daring. Ia merasa ada perbedaan besar antara sidang online dan tatap muka.

“Karena saya sudah pernah merasakan juga sidang online kemarin, Yang Mulia. Dan memang berbeda dengan sidang offline,” pungkasnya.

Selain untuk membela diri, Ammar mengaku keinginannya hadir langsung di persidangan juga karena mempertaruhkan reputasi yang telah ia bangun selama ini.

“Ini karena saya membawa nama saya juga, membawa nama besar saya. Jadi, saya mau ini dihadirkan langsung offline. Agar semuanya tahu dan bisa melihat,” ujarnya.

Namun, permohonan Ammar Zoni untuk sidang tatap muka akhirnya ditolak oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua menjelaskan bahwa keputusan untuk tetap menggelar sidang daring sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang persidangan elektronik, dengan alasan “keadaan tertentu”, termasuk jarak penahanan para terdakwa yang jauh dari pengadilan.

“Dengan alasan jarak tempat penahanan para terdakwa jauh dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan,” ujar hakim membacakan penetapan.

Pihak JPU turut menegaskan alasan serupa. Menurutnya, menghadirkan enam terdakwa dari Nusakambangan ke Jakarta setiap minggu akan menyulitkan proses sidang dan menambah biaya besar.

“Tentu dari kami agak kesulitan. Apalagi sekarang sidang seminggu sekali. Jadi saya rasa agak susah menghadirkan, memakan waktu dan biaya,” kata JPU.