JAKARTA — Aktor Ammar Zoni secara resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang menjeratnya dalam kasus narkotika.
Dalam eksepsinya, Ammar tidak hanya menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi juga meminta agar dirinya segera dibebaskan dari tahanan serta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ammar Zoni mengajukan tujuh poin keberatan kepada majelis hakim, dengan fokus utama pada pembatalan surat dakwaan yang dianggap cacat hukum.
“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar batal demi hukum dan/atau dibatalkan demi hukum,” ujar Armini Nainggolan, kuasa hukum Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 November.
Sebagai konsekuensi dari pembatalan dakwaan tersebut, Ammar juga meminta agar jaksa segera mengeluarkannya dari tahanan.
“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Amar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” lanjut isi eksepsi itu.
BACA JUGA:
Selain meminta pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan, Ammar Zoni juga menuntut pemulihan nama baiknya yang menurutnya tercemar akibat kasus ini.
“Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Amar Akbar,” tulis salah satu poin dalam eksepsi tersebut.
Permintaan pemulihan nama baik ini disebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya Ammar membela diri. Ia merasa telah menjadi korban dari proses hukum yang dianggapnya tidak adil dan cacat sejak awal.
Dengan langkah hukum ini, Ammar Zoni berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatannya secara objektif dan mengembalikan citra dirinya sebagai figur publik yang merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut.