YOGYAKARTA - Wudhu adalah syarat dan langkah penting yang wajib dilakukan untuk bersuci sebelum melakukan ibadah salat. Namun, setelah berwudhu, biasanya banyak orang mengelap air wudhu yang tersisa. Lantas, apa hukum mengelap air wudhu?
Simak penjelasan dan hukum mengelap air wudhu di bawah ini.
Hukum Mengelap Air Wudhu
Dalam channel YouTube ma@ustadzabdulsomadofficial, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa mengelap air bekas wudhu tidak ada haditsnya. Namun, hal tersebut dijelaskan oleh pendapat Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzab.
"Paling tinggi (hukum mengelap air wudhu) hukumnya makruh, nggak sampai haram," ungkap Ustadz Abdul Somad dikutip dari video berjudul 'Bolehkah Mengelap Air Wudhu | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA., Ph.D' yang diunggah (18/07/2020) lalu.
Menurutnya, sebaiknya jangan dilap (air wudhunya). Habis wudhu bisa langsung mendirikan salat.
Namun, di sisi lain, jika ada udzur atau halangan menunaikan ibadah, Anda dapat mengusap atau mengelap anggota wudhu. Misalnya jika kita sedang sakit dan tidak boleh kedinginan. Sebab, dikhawatirkan air akan menjadikan tubuh kita bertambah dingin.
Dilansir laman Nahdlatul Ulama (NU), salah satu hal yang dimakruhkan saat wudhu adalah mengusap anggota wudhu dengan handuk (kecuali karena ada udzur).
Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan di dalam sebuah hadits, "Ketika diberikan handuk, Rasulullah SAW tidak mau menggunakannya," (HR Muslim).
BACA JUGA:
Perkara yang Membatalkan Wudhu
Dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, ulama mazhab Syafi'iyah, Salim bin Sumair Al-Hadlrami, dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja, menjelaskan apa saja hal membatalkan wudhu:
Bersentuhan Kulit dengan yang Bukan Muhrim (Telah Baligh)
Wudhu akan batal saat kita bersentuhan kulit dengan laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, dan bukan mahram.
Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu yaitu antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, serta laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya.
Selain itu, wudhu tidak batal saat terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu.
Namun, apakah batal wudhu dari suami istri yang bersentuhan kulit? Ya, wudhu menjadi batal sebab pasangan suami istri bukanlah mahram.
Seorang wanita disebut mahram jika wanita tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Sebaliknya, wanita dikatakan bukan mahram jika bisa dinikahi oleh seorang laki-laki.
Sepasang suami istri adalah dua orang yang berbeda jenis kelamin dan boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit wudhunya menjadi batal.
Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur
Apa pun yang keluar dari salah satu dari dua lubang qubul (kemaluan) (kecuali sperma/air mani sebab keluarnya mani diwajibkan mandi junub), itu semua dapat membatalkan wudhu.
Mulai dari air kencing, kotoran, gas, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: ".... salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air (kakus)," (QS. Al-Maidah:6)
Hilang Akal
Orang yang hilang akal baik itu karena gila, mabuk, karena tidur atau pingsan maka wudhunya sudah batal. Dalam riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: "Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah." (HR. Abu Dawud)
Namun, ada tidur yang tidak membuat wudhu batal, yaitu posisi yang tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya. Hal ini tidak memungkinkan keluarnya kentut.
Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan dan lubang dubur dengan bagian dalam telapak tangan dapat membatalkan wudhu. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Atinya: "Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah" (HR. Ahmad).
Demikianlah ulasan mengenai hukum mengelap air wudhu. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.