Menggunakan Make Up Saat Shalat Bagaimana Hukumnya? Apakah Sah?
Ilustrasi shalat (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Penting untuk diketahui wanita Muslim tentang menggunakan make up saat shalat, apakah sah atau tidak. Pasalnya, kadang ada kondisi di mana wanita tidak bisa menghapus make up seharian seperti saat momen pernikahan, wisuda, atau karena pekerjaan. Di sisi lain ia harus menunaikan shalat lima waktu dalam sehari.

Sebagai jalan tengah, banyak yang melakukan shalat tanpa hapus make up lebih dulu. Lalu bagaimana hukumnya menurut Islam?

Menggunakan Make Up Saat Shalat

Seperti diketahui, sebelum menunaikan shalat seorang Muslim akan mensucikan diri dari hadast kecil dengan berwudhu atau tayamum. Ulama sendiri sepakat bahwa wudhu dikatakan sah jika tidak terdapat zat atau penghalang lain yang menghalangi air ke anggota tubuh, termasuk make up.

Dikutip dari NU Online, benda yang tidak boleh menghalangi air untuk sampai ke anggota tubuh saat wudhu seperti zat minyak, lemak, cat, hingga tinta. Zat tersebut disebut tidak mampu menyerap air.

Sedangkan terkait hukum tetap mengenakan make up saat shalat harus dilihat dari sah atau tidaknya wudhu yang dilakukan. Jika make up yang dikenakan tidak menghalangi air sampai ke kulit ketika wudhu maka shalat yang dilakukan adalah sah meski sebelumnya mengenakan make up.

Sedangkan jika jenis make up yang dikenakan sebelum wudhu adalah yang mampu menghalangi air atau tak mampu menyerap air alias waterproof, maka wudhu yang dilakukan adalah tidak sah begitu pula dengan shalatnya.

Kondisi tersebut juga berlaku pada penggunaan make up halal, yakni make up yang dibuat dari bahan-bahan suci dan tak membahayakan. Meskipun seseorang mengenakan make up halal, maka ia harus menghapusnya sehingga air wudhu bisa sampai ke anggota tubuh yang dibilas sebelum bisa melaksanakan shalat.

Solusi Shalat Sah Tanpa Hapus Make Up

Agar shalat tetap bisa dilakukan tanpa hapus make up, solusinya adalah dengan mengambil wudhu lebih dulu sebelum melakukan rias. Cara ini bisa jadi jalan tengah untuk menyiasati kebutuhan Shalat dan make up.

Sebagai catatan, wudhu harus dilakukan sebelum rias dilakukan. Selain itu pihak yang dirias juga harus benar-benar menjaga wudhu selama make up belum bisa dihapus.

Selain itu produk make up yang dipakai adalah halal atau menggunakan bahan yang suci dan tidak membahayakan. Berbeda jika bahan make up yang dipakai mengandung najis atau zat lain yang membatalkan wudhu.

Saat ini ada banyak komestik halal Indonesia yang digemari sehingga bisa dipakai tanpa harus mengesampingkan kegiatan ibadah.

Dilansir dari situs Kementerian Agama Bali, dalam keterangan Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Dr. Muhammad Abdus Sami’ dari Dar Ifta Mesir menjelaskan bahwa make up dan bedak tak membatalkan wudhu.

“Memakai make Up dan bedak, tidak membatalkan wudhu dan tidak pula membatalkan shalat sebab bukan benda najis. jika memakai bedak dan make up setelah wudhu sebab melaksanakan shalat dalam keadaan rapi dan bersih, maka hukumnya sunnah. Nabi menganjurkan agar melaksanakan shalat dalam keadaan rapi dan memakai wewangian.

“Jika salah satu dari kalian shalat, maka pakailah dua helai baju, karena Allah lebih berhak untuk dihiasi. Maka jika kamu tidak memiliki dua baju, hendaklah memakai sarung ketika shalat. Dan janganlah salah satu di antara kalian berselimut di dalam shalatnya seperti berselimutnya orang Yahudi.” (HR. Al-Baihaqi).

Itulah informasi terkait menggunakan make up saat shalat. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.