Bagikan:

YOGYAKARTA – Mandi junub dilakukan untuk membersihkan hadas besar dan hukumnya wajib bagi umat islam misalnya, setelah berhubungan intim atau setelah wanita selesai masa menstruasinya. Yang jadi pertanyaan adalah apakah setelah mandi junub tidak harus wudhu sehingga bisa melakukan ibadah salat?

Apakah Setelah Mandi Junub Tidak Harus Wudhu

Mandi junub atau mandi besar wajib adalah mandi yang dilakukan dengan niat untuk menghilangkan hadas besar. Mandi wajib ini harus dilakukan oleh seseorang dalam beberapa kondisi yakni sebagai berikut.

  • Setelah berhubungan intim suami-istri
  • Karena air mani keluar baik sengaja maupun tidak
  • Kematian
  • Haid
  • Nifas
  • Setelah bersalin

Seseorang yang dalam kondisi di atas wajib melakukan mandi junub. Kewajiban melakukan mandi junub mengaju pada hadis riwayat Umm Salamah RA. Ia pernah mendatangi Nabi SAW lalu berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi bila bermimpi disetubuhi?"

Rasulullah SAW kemudian menjawab, "Ya, bila ia melihat air mani atau sesuatu yang biasa keluar dari perempuan ketika bersenggama." (HR Bukhari dan Muslim)

Setelah mandi junub dilakukan, seseorang baru boleh melakukan kegiatan peribadahan seperti salat baik salat wajib maupun sunah.

Setelah mandi junub seseorang juga tidak perlu wudhu lagi. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh beberapa ulama seperti Abu Bakar bin Al-Araby yang dikutip oleh al-Mubarakfury lewat kitab Tuhfatul Ahwadzi-nya yakni sebagai berikut, dikutip dari situs Nahdlatul Ulama Jombang.

 قال أبو بكر بن العربي إنه لم يختلف العلماء أن الوضوء داخل تحت الغسل وأن نية طهارة الجنابة تأتي على طهارة الحدث وتقضي عليها لأن موانع الجنابة أكثر من موانع الحدث

Artinya:

“Abu Bakar bin al-Araby berkata bahwa tidak ada ulama yang berbeda pendapat terkait permasalahan wudu yang telah termasuk dalam mandi. Dan sesungguhnya niat menyucikan janabah itu menyempurnakan niat menyucikan hadats sekaligus menggugurkan menyucikan hadas (wudu). Karena hal-hal yang mencegah janabah itu lebih banyak daripada hal-hal yang mencegah hadats.”

Imam Nawawi melalui al-Majmu’ Syarh Muhadzab menjelaskan bahwa seseorang boleh tidak berwudu setelah mandi junub karena sudah termasuk dalam mandi. Imam Nawawi sendiri juga menjelaskan tiga pendapat lain terkait mandi junub dan wudhu, namun ada pendapat yang paling sahih.

Ibnu Umar menceritakan bahwa Nabi pernah mendapat pertanyaan terkait wudhu setelah selesai mandi junub.

قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ وَأَيُّ وُضُوْءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ رَوَاهُ بْنُ أَبِي شَيْبَة

Artinya:

“Ibnu Umar berkata: ketika Rasulullah saw. ditanya terkait wudhu setelah mandi, (beliau menjawab) adakah wudhu yang lebih umum daripada mandi.” (HR Ibnu Abi Syaibah)

Di H.R Ibnu Umar tersebut dikatakan bahwa kendudukan mandi lebih umum dibandingkan wudhu. Yang berarti seseorang yang melakukan mandi junub sudah mencakup wudhu sekaligus sehingga tak perlu berwudhu lagi.

Cara Mandi Junub

Namun harus diketahui bahwa mandi junub berbeda dengan mandi seperti yang dilakukan sehari-hari. Dikutip dari situs Kemenag, berikut ini tata cara mandi junub.

  1. Mengucap Niat

Mandi junub harus disertai niat. Menurut madzhab Syafi'i, niat mandi junub dibacakan bersamaan saat air disiram pertama ke ke tubuh. Adapun niat mandi junub adalah sebagai berikut.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala

Artinya:

"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

  1. Mengguyur Seluruh Badan

Setelah membaca niat, guyur air ke seluruh tubuh. Seluruh badan harus terguyur air mulai dari rambut kepala hingga ujung kaki. Jangan lupa untuk mengguyurkan air ke bagian yang berbulu hingga menyentuh kulit. Hal ini dilakukan untuk membersihkan najis baik di bulu, pangkal bulu, dan kulit.

Selain terkait apakah setelah mandi junub tidak harus wudhu, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.