Bagikan:

YOGYAKARTA - Perkembangan teknologi reproduksi membawa banyak alternatif bagi perempuan dalam merencanakan kehamilan, salah satunya pembekuan sel telur (egg freezing). Metode ini kerap dipilih oleh perempuan yang ingin menunda kehamilan dan menjaga kualitas sel telur karena alasan usia atau kondisi medis tertentu. Namun, apakah metode ini dibolehkan dalam Islam? Berikut pembahasannya.

Apa Itu Pembekuan Sel Telur?

Pembekuan sel telur adalah prosedur medis yang dilakukan dengan mengambil sel telur dari rahim. Sel telur tersebut kemudian dibekukan dan disimpan di laboratorium dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas sel telur dalam kualitas terbaiknya untuk digunakan di masa depan ketika perempuan sudah siap hamil.

Biasanya, metode ini dipilih ketika perempuan menghadapi risiko penurunan fungsi ovarium. Misalnya karena usia yang semakin bertambah atau kondisi medis tertentu seperti penyakit yang memengaruhi kesuburan.

Dengan teknologi ini, peluang untuk memiliki keturunan di masa depan tetap terbuka. Usia paling subur perempuan yakni sekitar 20-30 tahun. Ketika dalam rentang usia tersebut, seorang perempuan harus menunda kehamilan, maka ia bisa melakukan pembekuan sel telur untuk menjaga sel telur dalam kualitas terbaiknya.

Ketika nanti siap untuk hamil, sel telur yang telah dibekukan tersebut akan dicairkan lalu dipertemukan dengan sperma melalui metode bayi tabung (in vitro fertilization/IVF) agar terjadi pembuahan. Setelah itu, embrio yang terbentuk akan ditanamkan kembali ke dalam rahim.

Hukum Pembekuan dalam Islam

Dalam Islam, persoalan reproduksi tidak hanya dilihat dari sisi medis, tetapi juga dari aspek pernikahan dan nasab (garis keturunan). Karena itu, praktik pembekuan sel telur harus memenuhi syarat tertentu agar tidak melanggar prinsip syariat.

Dilansir dari NU Online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Bayi Tabung tahun 1979 menegaskan bahwa proses pembuahan hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Artinya, penggunaan sel telur tetap harus berada dalam kerangka pernikahan.

Dengan demikian, pembekuan sel telur pada dasarnya diperbolehkan dengan beberapa catatan. Sel telur harus berasal dari perempuan itu sendiri, dan nantinya hanya boleh dibuahi oleh sperma suami sah dalam ikatan pernikahan. Jika digunakan di luar pernikahan, maka hukumnya haram.

Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1981 juga menegaskan hal serupa. Proses bayi tabung, termasuk penggunaan sel telur yang dibekukan, hanya diperbolehkan jika berasal dari pasangan suami istri yang sah. Hal ini didasarkan pada hadis yang dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir dan Kitab Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh karya Syekh Ali al-Jurjawi:

“Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik daripada mani yang ditempatkan seorang laki-laki (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya,” (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Juz III, halaman 50).

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah Swt. dan hari kiamat, maka janganlah sekali-kali berzina dengan istri saudaranya.” (Hikmatut Tasyri’, juz II, halaman 25).

Selain itu, kitab-kitab fiqih juga menekankan pentingnya menjaga kejelasan garis keturunan. Menetapkan nasab anak kepada laki-laki yang bukan ayah biologisnya hukumnya haram dilakukan.

Jadi bisa disimpulkan, hukum pembekuan sel telur dalam Islam pada dasarnya dibolehkan, asal memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas. Keluar dari itu maka hukumnya haram. Tidak diperbolehkan menggunakan donor atau melakukan pembuahan di luar pernikahan.

Demikian pembahasan soal hukum pembekuan sel telur dalam Islam, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di VOI.ID. Agar tidak ketinggalan kabar terupdate follow dan pantau terus akun sosial media kami!