YOGYAKARTA - Wudhu merupakan salah satu syarat sah untuk salat dalam ajaran agama Islam. Wudhu adalah cara bersuci yang dilakukan seorang Muslim sebelum melaksanakan ibadah salat, menyentuh Al-Qur’an, dan berbagai ibadah lainnya. Di samping itu, ada hal-hal yang membatalkan wudhu yang penting dipahami setiap umat Islam.
Proses wudhu bukan hanya sekadar membasuh anggota tubuh tertentu, tetapi juga menjadi simbol pembersihan lahir dan batin sebelum menghadap Allah SWT. Dalam Al-Qur’an surat Al-Ma'idah ayat 6, Allah memerintahkan orang-orang beriman agar berwudhu sebelum salat. Ayat tersebut menegaskan pentingnya menjaga kesucian ketika akan melakukan ibadah.
Namun setelah melakukan wudhu, ada beberapa hal yang bisa membatalkannya, sehingga seseorang harus mengulangi wudhunya sebelum kembali beribadah. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan wudhu agar ibadah yang dilaksanakan tetap sah.
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu yang wajib diketahui oleh setiap umat Islam:
1. Keluar Sesuatu dari Qubul atau Dubur
Hal pertama yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari qubul (kemaluan depan) atau dubur (anus), baik berupa air kencing, tinja, angin (kentut), darah, atau cairan lainnya. Hal ini merupakan pembatal wudhu yang paling umum dan telah disepakati oleh mayoritas ulama.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak akan diterima salat salah seorang dari kalian apabila ia berhadas hingga ia berwudhu kembali." (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Tidur yang Tidak dalam Keadaan Duduk
Tidur dapat membatalkan wudhu apabila seseorang tidur dalam posisi yang tidak menjaga tubuhnya dari kemungkinan keluar angin atau najis, seperti tidur terlentang atau miring.
Namun jika seseorang tidur dalam keadaan duduk dengan posisi pantat menempel alas dan tidak bergeser, sebagian ulama membolehkan bahwa tidurnya tidak membatalkan wudhu. Tidur membuat kesadaran seseorang hilang sehingga ia tidak mengetahui apakah ia kentut atau tidak, maka kehati-hatian dalam hal ini menjadi sangat penting.
3. Hilangnya Akal karena Mabuk, Gila, atau Pingsan
Ketika seseorang kehilangan akal sehatnya, baik karena mabuk, gila, pingsan, atau sebab medis lainnya, maka wudhunya menjadi batal. Hal ini karena kondisi tersebut membuat orang tersebut tidak menyadari apa yang terjadi pada tubuhnya, termasuk kemungkinan keluarnya hadas.
4. Menyentuh Kemaluan dengan Tangan Tanpa Penghalang
Menurut sebagian besar ulama, menyentuh kemaluan secara langsung menggunakan telapak tangan atau jari tanpa penghalang seperti kain atau sarung tangan dapat membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW: “Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)
Namun sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu kecuali jika diiringi syahwat. Karena perbedaan pendapat ini, sebagian orang lebih memilih berhati-hati dengan memperbarui wudhu setelah menyentuh kemaluan.
5. Bersentuhan Kulit antara Laki-Laki dan Perempuan Non-Mahram
Dalam mazhab Syafi’i, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan tanpa penghalang membatalkan wudhu, meskipun tanpa syahwat. Sementara mazhab lainnya seperti Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bersentuhan tidak membatalkan wudhu kecuali jika disertai dengan syahwat.
Karena perbedaan ini, umat Islam sebaiknya mengikuti pendapat yang sesuai dengan mazhab yang dianutnya dan tetap berhati-hati agar menjaga keabsahan wudhu.
6. Keluarnya Darah, Nanah, atau Cairan dari Tubuh
Menurut sebagian ulama, keluarnya darah dalam jumlah banyak atau nanah dari tubuh dapat membatalkan wudhu. Terutama jika cairan tersebut mengalir keluar dan bukan hanya berupa luka kecil.
Mazhab Hanafi misalnya, menyatakan bahwa keluarnya darah yang mengalir dapat membatalkan wudhu. Sedangkan mazhab Syafi’i cenderung tidak menganggapnya sebagai pembatal wudhu kecuali jika darah keluar dari dubur atau qubul.
7. Murtad (Keluar dari Islam)
Menurut sebagian ulama, apabila seseorang murtad atau keluar dari Islam, maka seluruh amal ibadahnya menjadi batal termasuk wudhunya. Apabila ia kembali memeluk Islam, maka ia wajib mengulangi wudhu sebelum melakukan ibadah salat dan lainnya.
Demikianlah beberapa hal yang membatalkan wudhu menurut agama Islam. Memahami apa saja yang membatalkan wudhu sangat penting bagi setiap Muslim agar dapat menjaga ibadahnya tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Baca juga penjelasan apakah minum membatalkan wudhu.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.